
BANYUWANGI, investigasi.today – Camat Blimbingsari mengecam keberadaan sejumlah tambang pasir yang menggunakan alat berat (Exavator) terletak di sejumlah Desa di wilayah Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi karena semuanya dinilai tidak mengantongi izin
Camat Blimbingsari, Abdul Latif mengatakan, “Tambang pasir di wilayah Kecamatan Blimbingsari banyak antara lain di Desa Watu Kebo, Karangrejo,Bomo dan Patoman Semuanya tidak mempunyai izin”, ujarnya.
“Aktifitas tambang tersebut sudah berlangsung sejak lama dan sudah saya perintahkan untuk dihentikan selebihnya kita tidak punya kewenangan karena kewenangan aparat penegak hukum, Padahal sudah pernah ada yang ditangkap tapi hingga kini masih ada yang beraktifitas”, imbuh Camat.
Selain tidak mengantongi izin menurut Camat tambang pasir tersebut bukan hanya dikeluhkan warga tapi dampaknya sangat merusak lingkungan dan ironisnya hingga menimbulkan korban jiwa.

“Warga tidak hanya mengeluh tapi dampaknya sangat merusak lingkungan bahkan dulu ada warga bernama mbah Juma’in yang menjadi korban dan penambang terkesan tidak mau tahusehingga tambang kita hentikan bersama warga”, kata Camat.
Mengingat pembangunan di Kabupaten Banyuwangi membutuhkan material pasir Camat menyarankan kepada para penambang untuk mengurus izin dan melakukan Reklamasi dengan benar sehingga lahan tidak mengalami kerusakan.
“Kita sudah sering menyampaikan, Silahkan beraktifitas ambil pasir untuk pembangunan di Kabupaten Banyuwangi tapi izin diutamakan dan Reklamasi dengan benar agar lahan di wilayah kita tidak rusak”, tandas Camat. (Widodo)