Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruNasionalKebijakan Terkait Virus Corona, MenPAN-RB; PNS Kerja dari Rumah

Kebijakan Terkait Virus Corona, MenPAN-RB; PNS Kerja dari Rumah

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Jakarta, investigasi.today – Terkait virus corona atau COVID-19, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengambil beberapa kebijakan dan meminta seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dan juru bicara resmi pemerintah.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19. ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga diperbolehkan berkerja dari rumah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 19 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin (16/3).

Tjahjo Kumolo mengatakan
“untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah,” ungkapnya.

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) melakukan asesmen dan menetapkan siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang harus tetap masuk kantor.

Berikut beberapa kebijakan yang dikeluarkan MenPAN-RB terkait ASN/ PNS boleh kerja di rumah yang perlu diketahui;

  1. PPK Penentu Siapa yang Bisa Bekerja dari Rumah

Pembagian work from home dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti; jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.

Selain itu, PPK juga harus memperhatikan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, serta interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

2. Dua Pejabat Struktural Harus Tetap Ada di Kantor

Menteri Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Adapun ASN yang stand by di kantor adalah demi memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan dengan baik. “Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat,” tandasnya.

3. Kerja dari Rumah Berlaku Hingga 31 Maret 2020

Pemerintah memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dapat bekerja di rumah selama beredar virus corona atau covid-19. Dalam ketentuannya, ASN bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020.
“Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” jelas Tjahjo.

4. Laporan Evaluasi Diserahkan Langsung ke Menteri PAN-RB

Nantinya pimpinan masing-masing instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) akan mengevaluasi sistem kerja dari rumah bagi ASN. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya harus dilaporkan ke Tjahjo selaku MenPAN-RB untuk perubahan kebijakan ke depannya.

“Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada KemenPAN-RB untuk perubahan-perubahan dan mencermati gelagat perkembangan dinamika ke depan,” jelas Menteri Tjahjo.

5. Tunjangan Tetap Ada

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberi tunjangan kinerja selama melaksanakan kerja di rumah.
“Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai yang melaksanakan kerja di rumah atau tempat tinggal,” terang Tjahjo dalam video konferensi. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular