
Gresik, Investigasi.today – Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo melakukan giat penetapan kawasan tertib physical distancing (jaga jarak fisik) di Perumahan Bougenville Kecamatan Kedamean dan Perumahan Sidorukun Kecamatan Gresik, Jawa Timur, Sabtu (28/3).
Kapolres menyampaikan penetapan tertib physical distancing bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama untuk meningkatkan kewaspadaan setelah Gresik ditetapkan sebagai wilayah zona merah Covid-19.
“Ini merupakan perintah Kapolda Jatim kepada jajarannya, supaya masyarakat paham betul bahwa physical distancing adalah upaya terbaik dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona Atau Covid-19,” ungkapnya.
Kusworo menuturkan dengan penetapan ini, warga perumahan Sidorukun dan Bougenville menjadi Role Model bagi perumahan lain di Gresik agar melakukan hal serupa, berjuang melawan pandemi virus covid-19.
Sebagai bentuk sosialisasi, Kapolres juga memasang banner himbauan Kawasan Tertib Physical Distancing dipintu gerbang masuk Perumahan Bougenville dan Sidorukun.
“Selama pandemi Covid-19, warga perumahan Bougenville dan Sidorukun tidak akan membuat hajatan pernikahan, pengajian ataupun kegiatan ibadah lainnya yang bersifat mengumpulkan masyarakat banyak,” pungkas Kusworo. (Slv)