Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKedapatan Miliki Satu Poket Sabu, Kuli Bangunan Diadili

Kedapatan Miliki Satu Poket Sabu, Kuli Bangunan Diadili

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang perdana perkara narkoba yang digelar secara online diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda dakwaan yang berlangsung keterangan saksi, kamis (02/04).

Adi Candra Pradana 24 tahun asal jalan Kandangan Mulya.3 Surabaya, yang kini di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astuti Utami.SH, dari Kejari Tanjung Perak.

Bahwa terdakwa Adi Candra Pradana di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, akibatnya terdakwa dijerat Undang Undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pada keterangan saksi menjelaskan jika terdakwa ditangkap pada 14 Desember 2019 sekira pukul 21,30 wib di Rumah terdakwa di kawasan jalan Kandangan Mulya.III/09 Benowo Surabaya.

Pada penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti (BB) berupa (1) satu poket sabu seberat 0,074 gram, dan (1) satu buah pipet kaca, saat di interogasi terdakwa mengaku jika mendapatka barang (sabu…red) tersebut dari Ridwan (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 200,000,-.

Dan atas semua keterangan saksi tersebut di benarkan oleh terdakwa yang saat menghadapi sidang didampingi kuasa hukumnya yakni Fardiansyah.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular