Tuesday, September 22, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalJejak 200 Gram Sabu dari Surabaya ke Gresik Terbongkar, Polisi Amankan Sisa...

Jejak 200 Gram Sabu dari Surabaya ke Gresik Terbongkar, Polisi Amankan Sisa 7,356 Gram dan Buru DPO

GRESIK, Investigasi.today – Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Gresik kembali membuka jejak distribusi yang tidak berhenti pada satu tersangka. Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran sabu dengan pola sistem ranjau, yang menelusuri jalur dari Surabaya hingga wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial MAAM (24), warga Kecamatan Driyorejo. Dari tangan tersangka, petugas menyita 15 klip sabu dengan berat netto total 7,356 gram.

Namun, angka 7,356 gram itu disebut polisi hanya merupakan sisa barang yang belum sempat diedarkan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Driyorejo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melalui serangkaian penyelidikan.

Penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RAN (28). Pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, RAN diamankan di pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo.

Dari RAN, polisi menemukan satu klip sabu dengan berat netto sekitar 0,122 gram.

Pemeriksaan terhadap RAN kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menelusuri sumber barang. Jejak penyelidikan mengarah ke wilayah Kota Surabaya.

Sehari berselang, Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas bergerak ke sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan MAAM.

Penggeledahan kemudian mengungkap 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto total 7,356 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.

Polisi juga mengamankan dua plastik foil warna merah, sebuah skrop yang dibuat dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, satu unit handphone Poco C63 warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy berikut STNK.

Namun, pemeriksaan terhadap MAAM membuka fakta lain yang membuat perkara ini berkembang menjadi dugaan jaringan distribusi yang lebih besar.

Kepada penyidik, MAAM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial L, yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tidak hanya itu. MAAM mengaku sebelumnya menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Barang tersebut, menurut keterangan tersangka kepada penyidik, diterima melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar sabu disebut telah diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo.

Artinya, barang bukti 7,356 gram yang ditemukan polisi saat menangkap MAAM diduga merupakan sisa dari pasokan yang sebelumnya jauh lebih besar.

Polisi kini tidak hanya memburu pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri mata rantai distribusi di atas MAAM, termasuk mengejar keberadaan L yang masih berstatus DPO.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, motif MAAM dalam menjalankan aktivitas tersebut berkaitan dengan imbalan yang diperoleh dari setiap titik pengantaran.

“Motifnya tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar Ahmad Yani.

Keterangan tersebut sekaligus memperlihatkan pola kerja yang digunakan dalam distribusi barang: tersangka diduga berperan sebagai pelaksana lapangan dengan sistem pengantaran yang meminimalkan pertemuan langsung antara pengedar dan penerima.

Kini, penyidik masih mendalami keterangan MAAM untuk mengurai jaringan di atasnya dan memastikan sejauh mana jalur distribusi tersebut beroperasi di wilayah Gresik maupun Surabaya.

Satu nama yang menjadi perhatian penyidik adalah L. Polisi masih memburu keberadaan orang tersebut untuk mengungkap sumber pasokan yang disebut memasok sabu kepada MAAM.

Atas perkara tersebut, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Pengungkapan ini masih menyisakan satu pertanyaan utama: siapa L dan seberapa jauh jaringan yang memasok sabu tersebut bergerak di wilayah Gresik?

Polisi menyatakan penelusuran terhadap jaringan di atas tersangka masih terus dilakukan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular