Thursday, March 12, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalMenyaru Sebagai Polisi, Dua Preman Rampas Motor

Menyaru Sebagai Polisi, Dua Preman Rampas Motor

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang perdana perkara perampasan motor (curas) dengan terdakwa1 Achmad Umar als Pencang, dan terdakwa2 Moch. Syafi,i, berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (08/04).

Dalam menghadapi sidang kedua terdakwa maju sendiri tanpa di dampingi kuasa hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono.SH, dari Kejari Tanjung Perak membacakan surat dakwaannya.

Dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa terdakwa1 Achmad Umar als Penceng, dan terdakwa2 Moch.Syafi,i, telah bersalah melakukan tindak pidana perampasan motor dengan modus berpura pura sebagai polisi dengan menggunakwn pistol mainan untuk menakut nakuti korbanya.

Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana atau kedua pasal 365 ayat (2) ke- 1 dan ke- 2 KUHPidana.

Diketahui bahwa perkara ini bermula saat terdakwa1 bertemu dengan terdakwa2 dan keduanya bersepakat untuk melakukan sebuah kejahatan dengan cara mengambil barang milik orang lain yang dapat dijual.

Setelah bersepakat, maka keduanya berangkat menuju Surabaya dengan mengendarai motor Supra nopol L-5457-RM milik terdakwa2 dengan tujuan mencari mangsa atau sasaran.

Selanjutnya pada pukul 15,00 wib, sampailah kedua terdakwa di sebuah perumahan mewah yakni Citraland Surabaya, pada saat kedua terdakwa melewati patung Singapura yang berlokasi dijalan Stamford PE Citraland Surabaya, terdakwa melihat korban Niklas Tugas Nardi Pamungkas dan Vemas Rendi Alfaro yang sedang berboncengan mengendarai motor Honda PDX nopol W-3837-BY.

Setelah mengamati keadaan sekitar di pastikan aman, kemudian terdakwa1 dan terdakwa2 berusaha menghentikan kedua korban yang saat itu sedang membawa burung merpati.

Dengan berpura pura sebagai polisi dan memperlihatkan pistol mainan terdakwa menakut nakuti korbannya dan mengatakan ini burung buat taruhan ya, namun korban yang ketakutan bilang tidak pak ini bukan taruhan.

Lantas dengan membentak korban terdakwa mengeluarkan borgol dan memborgol tangan kedua korban, karena sangat ketakutan kedua korbanpun pasrah, lalu dengan muda para terdakwa meminta kunci kontak motor yang di gunakan korban dan satu buah HP merk Samsung milik korban.

Selanjutnya, setelah kontak motor dan HP sudah berpindah tangan, maka dengan mudanya para terdakwa membawa lari motor serta HP milik korban. Atas semua dakwaan yang di bacakan oleh JPU tak satupun di sangkal oleh kedua terdakwa, sehingga sidang di sudahi dan akan di lanjutkan lagi pada pekan depan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular