Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruJatimPemkab Sidoarjo Berikan Sembako Kepada Sopir Angkot

Pemkab Sidoarjo Berikan Sembako Kepada Sopir Angkot

SIDOARJO, Investigasi.today – Pemkab Sidoarjo terus mendata masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah sopir angkot. Kurang lebih 200 sopir angkot mendapatkan bantuan Sembako dari Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo, Senin, (27/4).
Bantuan disampaikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sidoarjo yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH kepada 50 sopir angkot di pendopo Delta Wibawa.

Wabup H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan masih ada 24 ribu masyarakat terdampak Covid-19 diluar Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) milik Dinas Sosial Sidoarjo. Salah satunya adalah sopir angkot. DTKS Dinas Sosial Sidoarjo sendiri mencatat ada 135 ribu masyarakat terdampak Covid-19. “Kami akan menyisir yang diluar itu (DTKS) oleh karena itu ada sopir angkot dan sebagainya,”ucapnya.

Wabup H. Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan bantuan tersebut juga akan diberikan kepada pengemudi online. Selain itu juga diberikan kepada korban PHK yang tidak mendapatkan hak pesangonnya. Keberadaan mereka akan disisir untuk memperoleh bantuan tersebut. 
Pemkab Sidoarjo juga akan terus berupaya meningkatkan ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Salah satunya kepada pelaku UMKM dengan memesan masker senilai Rp. 1,5 milyar. “Kami memang berharap bisa meningkatkan ekonomi masyarakat yang terdampak, salah satunya UMKM. Kita sudah pesan masker senilai Rp. 1,5 milyar di Tanggulangin, Waru, Gedangan dan Buduran,”ujarnya.

Wabup H. Nur Ahmad Syaifuddin juga menyampaikan bantuan stimulus ekonomi juga diberikan Disperindag Sidoarjo. Seperti memberikan kemudahan dan keringanan retribusi pasar. 

Kepala Disperindag Sidoarjo Drs. Ec. Tjarda, MM mengatakan sopir angkot menjadi salah satu masyarakat yang terimbas pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) besok.
 Mereka akan terkena aturan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.

Selain itu Pemkab Sidoarjo juga akan memperhatikan pekerja harian dari sektor UMKM yang sudah tidak beraktivitas,” pungkasnya. (dori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular