
Jakarta, Investigasi.today – Meski di masa pandemi Corona, perusahaan harus tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Video Conference di Jakarta, Jumat (1/5).
“Terkait THR, kami mendorong pelaksanaan pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan kepada buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Menteri Ida menuturkan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas pelayanan dan konsultasi serta penegakan hukum pembayaran THR 2020 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun demikian, Menteri Ida juga mengimbau bagi perusahaan yang kesulitan membayar THR agar melakukan komunikasi dengan karyawannya untuk mencari solusi pencairan atau bahkan penundaan.
“Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2020 secara tepat waktu, pengusaha dan buruh harus melakukan komunikasi untuk mencari kesepakatan,” tandasnya.
Menteri Ida menekankan, bahwa perusahaan harus tetap membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika perusahaan tidak mampu, maka harus didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” tegasnya.
Berikut alternatif bagi perusahaan yang sulit membayar THR tepat waktu, tentunya berdasarkan pada kesepakatan antara pengusaha, pekerja atau buruh, yakni;
- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
2. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. (Ink)