Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNasionalPro Kontra Revisi UU KPK Tak Diteken Jokowi, Pengamat: Tetap Sah, Hanya...

Pro Kontra Revisi UU KPK Tak Diteken Jokowi, Pengamat: Tetap Sah, Hanya Politik Pencitraan

Jakarta, Investigasi.today – Pro kontra terkait revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun menyatakan “UU KPK tidak ditandatangani Jokowi tidak melanggar keabsahan UU dan tidak melanggar etika ketatanegaraan,” ungkapnya saat diskusi daring, Senin (6/7).

Gayus menambahkan, dalam situasi pro dan kontra terkait revisi UU KPK. Tindakan Jokowi yang tidak menandatangani UU yang telah disahkan DPR dalam paripurna tersebut tidak melanggar etika ketatanegaraan.

“Pandangan negatif terhadap tidak ditandatanganinya UU KPK hasil revisi tersebut justru merupakan sikap positif dalam bentuk menghargai hubungan antara pemerintah dan DPR, karena sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menegaskan bahwa RUU tetap sah tanpa tandatangan presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui,” tuturnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak ditandatanginya UU KPK oleh Jokowi sebagai bentuk politik pencitraan.
Karena Jokowi mempertimbangkan akan adanya demonstrasi secara besar-besaran yang dilakukan masyarakat dalam menolak revisi UU KPK tersebut.

“Karena mempertimbangkan ada keributan, ada keramaian, maka Presiden tidak teken. Ini seolah-olah maunya DPR, namun sesungguhnya ini politik pencitraan,” terang Jimly.

Jimly berpendapat apa yang dilakukan Jokowi secara hukum sudah sah. Lantaran sebuah revisi UU sudah berlaku meski tak ditandatangani, hal tersebut tertuang dalam Pasal 20 ayat 5 tentang Perubahan UUD 1945.

“Ayat 5 menyebut paling lambat 30 hari sejak rancangan UU disepakati bersama dan disahkan, dan apabila tidak disahkan akan berlaku otomatis,” jelasnya.

Namun demikian, Jimly menyebut dalam pembentukan Undang-undang, sejatinya pemerintah tidak hanya berpikir secara hukum, melainkan juga secara etika. Jadi, tindakan Jokowi yang tak menandatangani sebuah revisi UU bertolak belakang dengan etika.

“Dalam pembentukan UU itu ada prosedur hukum, namun tentu saja harus ada prosedur etik. Jadi etika itu seperti samudera, hukum itu kapalnya, etika itu lebih luas. Tidak mungkin kapal berlayar menuju keadilan kalau etika samuderanya tidak benar,” tandasnya.

Jimly juga mengungkapkan, persoalan tidak ditandatangani sebuah revisi UU tidak hanya terjadi pada era Jokowi. Jauh sebelumnya, setidaknya sudah ada delapan UU yang tidak ditandatangani oleh seorang kepala negara. Salah satunya UU tentang Penanggulangan Bencana.

Jika tetap dibiarkan, hal tersebut akan kembali terjadi. Menurut pandangannya, seorang kepala negara tetap harus menandatangani sebuah revisi UU. “Akan kembali terjadi, UU yang sudah disahkan DPR tapi oleh presiden tidak disahkan. Kedepan hal ini harus diperbaiki, caranya dengan diskusi bagaimana soal format UU,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular