
Jakarta, Investigasi.today – Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan akan dicairkan pada Agustus 2020. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkannya secara virtual, Selasa (21/7).
“Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020,” ungkap Sri Mulyani lewat siaran live video di Youtube Kementerian Keuangan.
Sama seperti kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah dilaksanakan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya.
Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah menganggarkan total Rp 28,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 ini. Dengan rincian; gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun. (Ink)