
Singkawang, Investigasi.today – Ketua Umum BP3-KRI ( Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Pusat, mengapresiasi kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, atas penggrebekan Penambangan Emas Ilegal (PETI) dan penyerobotan Lahan masyarakat di RT 01 RW 01, Dusun Tulang Besi Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang pada Selasa (25/8) lalu.
Ketua Umum BP3KRI Pusat Uzuan Fajarudin Marpaung SE SH MM MH mengatakan, bahwa mereka sudah melayangkan surat sebanyak dua kali baik ke Kapolda dan DirKrimsus, atas pengaduan masyarakat terkait dugaan dan indikasi Penambangan Emas Ilegal (PETI) tersebut.
“Akhirnya Polisi menanggapi pengaduan yang kami sampaikan, dan terimakasih kami ucapkan atas kerja nyatanya,” kata Uzuan, kamis (27/8).
Berdasarkan hasil investigasi BP3KRI di lapangan, sebelum penggerebekan Penambangan Emas Ilegal (PETI) dan penyerobotan Lahan masyarakat, masih terus dilakukan, bahkan para Penambang Emas Ilegal tersebut menambah mesin dan melakukan aktivitas penambangan pada malam hari.
Padahal Penambangan Emas dengan cara illegal adalah perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku, dan menyengsarakan masyarakat sekitar, karena pencemaran lingkungan.
Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana , yang diatur dalam Pasal 158 UU. Pertambangan dimana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan ilegal tanpa mempunyai IUP, IPR, atau IUPK diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan jika orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, maka yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU PPLH.
“Apabila dumping/ limbah ke sungai dilakukan tanpa izin yang dimaksud, penambang emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Selain itu, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” jelas uzuan. (Rmn)