Sunday, July 13, 2025
HomeBerita BaruNusantaraProyek Peningkatan Jalan Poros Ketapang Diduga Gunakan Dokumen Kontrak Cacat Hukum

Proyek Peningkatan Jalan Poros Ketapang Diduga Gunakan Dokumen Kontrak Cacat Hukum

Ketapang, Investigasi.today – Berdasarkan Bidding Information LPSE Kabupaten Ketapang Kalbar,  sesuai dengan Bidding Code 5813110 dan 5815110. Agency Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, unit Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bahwa Budget  Tahun 2020 APBDP Package Ceiling Price Rp. 1.796.114.500,00 dan  Package ceiling Rp. 846.114.500,00 Name of Bidding,  Peningkatan Jalan Poros SP. 2 Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang dan Peningkatan Jalan SP. 8 Belaban Tujuh Kecamatan Tumbang Titi Ketapang Kalbar.

Sedangkan fisik pekerjaan yang ada dilapangan,  sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak)  No. 602/13/SP/PPK-TRANS-DAK/DTKT/2020, Tanggal 28 Agustus 2020, menggunakan sumber dana DAK afirmasi Kabupaten Ketapang, Tahun Anggaran 2020 yang sebagai pelaksana, CV. Kelapa Gading Address Jl. KH. Agus Salim Gang Tiong No. 09 Ketapang dan CV. Satu BTN Villa Ketapang Regency.

Pada saat dikonfirmasi, Edi Suryadi selaku Pejabat Pembuat Kometmen (PPK), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, diruangan kerjanya Edi Suryadi menjekaskan, bahwa pelaksanaan peningkatan Jalan poros SP. 2 Desa Pelang dan peningkatan Jalan SP. 8 Belaban Tujuh,  pelaksanaannya mengikuti perubahan dari bagian Keuangan Pemda Kabupaten Ketapang.

Selain itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK. 07/2020,Tanggal 29 Juni 2020 ,sehingga hal tersebut dapat dilaksanakan kata Edi Suryadi. Sedangkan hasil konfirmasi kepada pihak LPSE kabupaten Ketapang, pada (14/09) diruangan kerjanya Subari menjelaskan, bahwa sebenarnya yang Dilelang adalah,  Dana DAK bukan Dana APBDP ungkap Subari.

Hasil konfirmasi investigasi. today Kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang,  M. Febriadi. S. Sos, Msi melalui via WhatsApp pada (11/09) menjekaskan, bahwa KUA PPAS sudah selesai kemaren , untuk APBD Perubahan minggu depan pembahasannya ujarnya M. Febriadi. S. Sos, Msi. 
Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang Suryadi AMd mempertanyakan,  bahwa berdasarkan pengumuman Lelang di LPSE kabupaten Ketapang,  yang dilelang adalah peningkatan Jalan Poros SP. 2 dan SP. 8 dengan sumber dana APBDP Tahun Anggaran 2020 ,bukan DAK AFIRMASI Tahun 2020.

Sedangkan peningkatan Jalan poros SP. 2 dan SP. 8 yang sumber dananya dari DAK AFIRMASI Tahun 2020, belom pernah diumumkan di LPSE. Yang nenjadi pertanyaan mengapa pekerjaan peningkatan Jalan SP. 2 dan SP. 8 sumber Dana DAK yang belom diumumkan di LPSE sudah dilaksanakan , sedangkan yang dilelang melalui LPSE adalah sumber dananya APBDP, sesui dengan Bidding Information LPSE ketapang.

Pelaksanaannya sangat diduga keras cendrung ada kong kalingkong dan sarat dengan KKN. 
suryadi meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak POLRES dan Kejaksaan Ketapang  agar segera melakukan penyelidikan dan sampai ke tingkat penyidikan Kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak LPSE ujar SURYADI. (RAHMAN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular