Thursday, July 3, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTimbun Sabu Dalam Tanah, Buruh Bangunan Diciduk Satresnarkoba Polres Kobar

Timbun Sabu Dalam Tanah, Buruh Bangunan Diciduk Satresnarkoba Polres Kobar

Kobar, Investigasi.today – Seorang buruh bangunan berinisial PU (36)Tahun, diduga pengedar narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Polda Kalteng.

Tersangka PU (36) Tahun tak berkutik, saat petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan H. Munangwar, RT 02, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng pada Rabu (7/10).

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, pada sebuah kamar petugas menemukan satu buah solasi dan gulungan kain korden warna putih, setelah dibuka terdapat satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram.

“Selain itu, kami juga melakukan penggeledahan di depan rumah pelaku, berupa satu buah kotak permen karet merk Lotte warna merah yang ditimbun dalam tanah, setelah dibuka di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 4,32 gram,  satu  pak plastik klip ukuran kecil dan satu lembar tisu,” kata Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai atau handphone merk Oppo warna hitam, satu buah gawai merk Nokia warna putih, korek api gas, gunting dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.

“Di dalam kulkas, petugas juga menemukan barang bukti ,berupa satu buah pipet kaca berisi kerak shabu dan satu buah botol minuman air mineral, lengkap dengan dua sedotan, yang diakui oleh pelaku adalah miliknya,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (Rahman).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular