Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTawarkan Siswi SMA, Dua Mucikari Prostitusi Online Mojokerto Dibekuk

Tawarkan Siswi SMA, Dua Mucikari Prostitusi Online Mojokerto Dibekuk

Mojokerto, Investigasi.today – Bisnis prostitusi online yang ada di wilayah Kecamatan Pacet, Mojokerto berhasil dibongkar jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur.

Terkait hal ini, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan “dalam kasus penjualan manusia ini, petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai mucikari. Yakni SMR warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis dan MAM warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (7/10).

“Keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda, SMR ditangkap pada 12 September sementara MAM diringkus pada 28 September. Modus operandinya adalah menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” lanjutnya.

Dony menuturkan korban yang berumur 18 tahun namun masih duduk di bangku sekolah ini dijual Rp 1 juta kepada lelaki hidung belang. Dari aksinya, kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi antara Rp200 ribu dan Rp300 ribu.

“Dari Rp 1 juta yang diberikan pemesan kepada mucikari, aksi pertama korban mendapat Rp700 ribu sedangkan yang kedua mendapat Rp800 ribu,” terangnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku SMR yang korbannya anak di bawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan pelaku MAM dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Dony. (Yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular