Thursday, July 3, 2025
HomeBerita BaruJatimPetrokimia Gresik Himbau Petani Waspadai Pupuk Palsu

Petrokimia Gresik Himbau Petani Waspadai Pupuk Palsu

Gresik, Investigasi.today – PT Petrokimia Gresik (“PG”), perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa telah banyak beredar/dijual produk pupuk dengan kemasan seolah-olah produk tersebut adalah produk PG.

Kemasan produk yang seolah-olah milik PG tersebut menggunakan merek yang menyerupai merek terdaftar milik PG, baik secara keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya yang biasanya beredar pada musim tanam seperti saat ini.

Untuk itu, PG menghimbau bahkan meminta kepada seluruh petani untuk mewaspadai mengenai maraknya peredaran atau penjualan produk pupuk yang seolah-olah itu adalah produk PG dan PG tidak bertanggungjawab atas peredaran atau penjualan produk pupuk yang seolah-olah merupakan produk PG.

Sekretaris Perusahaan PG Yusuf Wibisono menyampaikan bahwa PG merupakan produsen pupuk anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi. Merek dagang ini antara lain adalah Pupuk NPK Phonska, Pupuk Super Fosfat SP-36, Pupuk Organik Petroganik, pupuk ZA berlogo PG, dan pupuk Urea berlogo PT Pupuk Indonesia (Persero).

Selain itu, PG juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, diantaranya adalah pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya (lihat gambar di bawah ini).

“Merek-merek tersebut telah sah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah itu adalah produk PG dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan/atau pidana merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis,” ujar Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut Yusuf, PG memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah produk PG untuk segera menghentikan dan/atau menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

“Secara internal, kami telah membentuk sebuah tim yang bertugas untuk menangani berbagai laporan dari berbagai sumber, dengan disertai bukti yang kuat, terkait peredaran produk pupuk yang seolah-olah produk PG. Tim ini akan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Yusuf.

Adapun ciri fisik kemasan pupuk asli buatan PG, maupun produsen pupuk lain di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero) (“PI”), adalah menggunakan logo perusahaan, yaitu logo PI untuk pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik, dan logo PG untuk pupuk ZA dan SP-36. Selain itu pada kantong pupuk juga tercantum tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”, logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan Bag Code atau kode kantong (untuk pupuk bersubsidi) di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.

Pupuk bersubsidi pun memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna pink untuk pupuk Urea, oranye untuk pupuk ZA, merah untuk pupuk NPK Phonska, putih untuk pupuk SP-36, serta cokelat untuk pupuk organik Petroganik.

Yusuf menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi kepada petani perihal pupuk asli buatan PG maupun PI Group melalui media massa, website, media online, poster di kios-kios resmi, maupun sosialisasi dalam berbagai kegiatan bersama petani. Selain itu, PG juga mendorong distributor dan kios resmi untuk membantu sosialisasi mengenai hal tersebut.

Selain upaya di atas, petani dapat memastikan keaslian pupuk bersubsidi dengan menghubungi layanan pelanggan PG di 08001888777 (telpon bebas pulsa), 0811344744 (SMS atau Whatsapp), atau email konsumen@petrokimia-gresik.com
“Masyarakat pun bisa berperan aktif untuk ikut mengawasai peredaran produk pupuk yang seolah- olah produk PG. Jika menemukan, lapor saja ke pihak berwajib,” tegas Yusuf. (Slv).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular