Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalCuri HP untuk Hadiah Pernikahan, Warga Roomo Terpaksa Mendekam di Penjara

Curi HP untuk Hadiah Pernikahan, Warga Roomo Terpaksa Mendekam di Penjara

Onie Darudiski (32) saat di Mapolsek Manyar

Gresik, Investigasi.today – Onie Darudiski (32), warga Desa Roomo Kecamatan Manyar yang bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang di Jalan Kalimantan GKB itu harus berurusan dengan oihak berwajib kepergok mencuri paket kiriman HP milik konsumen.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mengatakan “pelaku tergiur mengambil paketan HP milik konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahan,” ungkapnya, Senin (15/2).

“Kejadian berawal dari laporan pihak ekspedisi ke Polsek Manyar, karena mendapat komplain konsumen bahwa paket kiriman handphone tidak pernah sampai ke tangan konsumen. Padahal semua data barang dan alamat telah masuk ke pihak ekspedisi, konsumen pun merugi hingga empat juta rupiah,” lanjut Alumni Akpol 2013 ini.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin, SH bergerak cepat. Mengerahkan tim buru sergap (Buser) untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dari rekaman CCTV, pelaku kedapatan mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya. Disembunyikannya paket HP itu didalam karung.

“Ga pake lama, selang satu jam tiga puluh menit terhitung laporan diterima, pelaku diringkus Buser Polsek Manyar ditempatnya bekerja,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.

Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bapak satu anak ini terpaksa berbuat seperti itu karena ingin membahagiakan istri dihari ulang tahun pernikahan namun dengan cara yang tidak benar.

“Iya pak, sebelumnya saya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup. Tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak,” aku Onie saat diperiksa.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit HP merk Oppo A92 warna hitam beserta dos book. “Akibat perbuatannya, Onie terpaksa mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.” pungkas Bima Sakti. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular