Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruNusantaraWNA Asal USA di Deportasi lmigrasi TPI Denpasar Setelah Jalani Pidana 8...

WNA Asal USA di Deportasi lmigrasi TPI Denpasar Setelah Jalani Pidana 8 Bulan

Denpasar, Investigasi.today – Kemenkumham Kanwil Bali melalui Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat, Selasa kemarin (16/02).

WNA asal USA Marcus Dorian Price (MDP)Laki-laki 36 Tahun  asal Texas, U.S.A, memiliki Paspor Nomor : 556009489 dengan Masa Berlaku : 11 Januari 2017 s/d 10 Januari 2027.

MDP sebelumnya telah mejalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yang divonis bersalah dengan perkarapenganiayaan 351 KUHP dengan lama pidana 8 bulan.

Menurut Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk ,proses pendeportasian kegiatan diawali dengan penjemputanyang dilakukan oleh 4(empat) orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke RumahTahanan Negara Kelas IIB Bangli pada tanggal 14 Februari pukul 10.00 WITA.

“Selanjutnya MDP telahdideportasi ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelahmelakukan proses registrasi dan pemeriksaan”, jelas Jamaaruli.

Menurut Jamaruli Manihuruk MDP telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang- undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Maja terkaitan dengan hal tersebut Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut didugamembahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaatiperaturan perundang-undangan.

“Kepada yang bersangkutan di kenakan Tindakan AdminsitratifKeimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor : 6 Tahun2011 tentang Keimigrasian”, lanjutnya.

Pelaksanaan Pendeportasian dilakukan pada tanggal 16 Februari2021 dengan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 dengan rutepenerbangan Jakarta-DOHA dengan waktu keberangkatan pukul 18.30 WIB dan dilanjutkandengan penerbangan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 ruteDOHA-John F. Kenedy International Airport pukul 01:45 WIB. Kegiatan pendeportasian dilaksanakan dengan lancar pada hari Selasa. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular