
Manggarai Barat, Investigasi.today – Deretan patok kayu kini berdiri di sejumlah titik kawasan Hutan Lindung Mbeliling, Kampung Kenari, Desa Warloka. Di lokasi yang secara hukum masih berstatus kawasan hutan negara itu, aktivitas pembersihan lahan dan klaim penguasaan mulai terlihat semakin terbuka.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar sengketa antarwarga: mengapa kawasan yang belum berubah status itu sudah mulai dibagi-bagi, dan siapa pihak yang sebenarnya diuntungkan dari situasi tersebut?
Penelusuran di lapangan menunjukkan adanya pemasangan patok, pembukaan vegetasi, hingga klaim penguasaan oleh sejumlah kelompok masyarakat pada area yang masih masuk dalam kawasan Hutan Lindung Mbeliling. Aktivitas itu berlangsung ketika proses usulan perubahan status kawasan masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan resmi dari pemerintah.
Dalam kondisi normal, kawasan hutan lindung tetap tunduk pada ketentuan kehutanan selama belum ada penetapan perubahan status. Namun di Kampung Kenari, fakta di lapangan menunjukkan penguasaan fisik lahan justru mulai terjadi sebelum kepastian hukum terbit.
Mengapa Klaim Bermunculan Sebelum Ada Keputusan Negara?
Pertanyaan ini menjadi perhatian sejumlah pihak.
Beberapa warga mengaku melihat semakin banyak pihak yang mengklaim lahan dalam beberapa waktu terakhir. Patok-patok dipasang untuk menandai batas penguasaan, sementara sebagian area telah dibersihkan dari vegetasi.
Fenomena tersebut memunculkan dugaan bahwa informasi mengenai rencana perubahan status kawasan telah memicu perlombaan penguasaan lahan di lapangan. Dalam berbagai kasus konflik agraria di Indonesia, kondisi semacam ini sering terjadi ketika suatu kawasan mulai dianggap memiliki peluang untuk dilepaskan dari status hutan negara.
Akibatnya, berbagai pihak berupaya menempatkan diri sebagai pihak yang pertama menguasai lahan sebelum proses hukum selesai.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika penguasaan fisik dilakukan lebih cepat daripada proses legalnya,” ujar seorang pemerhati kebijakan agraria yang mengikuti perkembangan persoalan kawasan hutan di Nusa Tenggara Timur.
Siapa Mengendalikan Klaim Lahan?
Di balik maraknya pemasangan patok, muncul pertanyaan lain yang lebih sensitif: apakah seluruh klaim tersebut murni berasal dari masyarakat penggarap, atau terdapat aktor yang mengorganisir penguasaan lahan di lapangan?
Hingga kini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan kelompok tertentu. Namun sejumlah tokoh masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pola penguasaan lahan yang terjadi.
Menurut mereka, perlu dipastikan siapa pihak yang pertama membuka kawasan, siapa yang mengarahkan pemasangan patok, serta apakah terdapat pihak yang mengkoordinasikan klaim atas lahan yang sama.
Transparansi menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Dugaan Transaksi Lahan di Kawasan Hutan Negara
Selain persoalan klaim, informasi mengenai adanya perpindahan penguasaan lahan secara informal juga mulai beredar di masyarakat.
Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya praktik perantara atau transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Meski belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya mafia tanah, aparat dinilai perlu menelusuri kemungkinan tersebut guna mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Para pengamat menilai, apabila terdapat pihak yang memperjualbelikan atau menjanjikan kepemilikan atas lahan yang masih berstatus kawasan hutan negara, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang terlibat.
Karena itu, penelusuran terhadap alur penguasaan dan kemungkinan transaksi menjadi salah satu aspek penting dalam penyelesaian persoalan di Kampung Kenari.
Saat Negara Belum Memutuskan, Lahan Sudah Terbagi
Yang juga menjadi sorotan adalah lambatnya kepastian status kawasan di tengah meningkatnya aktivitas penguasaan lahan.
Di lapangan, patok telah berdiri. Klaim telah bermunculan. Namun hingga kini status kawasan masih tetap sebagai Hutan Lindung Mbeliling.
Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan dan minimnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai posisi hukum kawasan yang sedang diusulkan perubahan statusnya.
Beberapa tokoh masyarakat menilai pemerintah perlu hadir lebih awal sebelum konflik berkembang menjadi sengketa terbuka.
Mereka meminta instansi kehutanan segera melakukan verifikasi lapangan, penegasan batas kawasan, dan pendataan pihak-pihak yang melakukan klaim agar tidak terjadi konflik yang lebih luas di kemudian hari.
Ancaman bagi Benteng Ekologi Manggarai Barat
Persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa lahan.
Hutan Lindung Mbeliling selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan penyangga ekologis penting di Manggarai Barat. Kawasan tersebut berperan menjaga ketersediaan sumber air, mencegah erosi, mengurangi risiko banjir, serta mempertahankan keseimbangan lingkungan di wilayah sekitarnya.
Kawasan Hutan Lindung Mbeliling sendiri memiliki luas sekitar 12.642 hektare merupakan salah satu benteng ekologis terpenting di Manggarai Barat. Karena itu, setiap aktivitas pembukaan lahan maupun klaim penguasaan di dalam kawasan tersebut menjadi perhatian serius, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi keberlanjutan lingkungan.
Pembukaan lahan yang tidak terkendali berpotensi mengurangi fungsi ekologis tersebut.
Para pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa kerusakan hutan sering kali terjadi secara bertahap. Diawali dengan pembukaan lahan kecil, kemudian berkembang menjadi penguasaan permanen yang sulit dikendalikan apabila tidak segera ditangani.
Karena itu, penyelesaian sengketa di Kampung Kenari tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum atas lahan, tetapi juga menyangkut masa depan salah satu kawasan lindung terpenting di Manggarai Barat.
Menunggu Jawaban Negara
Kini publik menunggu langkah pemerintah.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi kehutanan, aparat penegak hukum, dan tokoh adat dapat segera duduk bersama untuk memastikan status kawasan, menelusuri asal-usul klaim yang muncul, serta mengungkap apakah terdapat pihak yang mengambil keuntungan dari situasi tersebut.
Sebab di balik deretan patok yang terus bermunculan di Hutan Lindung Mbeliling, tersimpan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: apakah ini sekadar sengketa lahan biasa, atau bagian dari perebutan senyap atas kawasan hutan negara yang nilainya semakin tinggi? (MF)


