
Jakarta, Investigasi.today – Memperingati hari buruh internasional atau may day, yang jatuh pada hari ini, Sabtu (1/5). Sekitar 50 ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan gerakan mahasiswa akan melakukan aksi di sejumlah daerah di Tanah Air, hal tersebut disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal.
“KSPI bersama gerakan buruh lain dan gerakan mahasiswa akan melakukan aksi besar-besaran dalam May Day. 50 Ribu buruh di 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota dan 3 ribuan pabrikan akan bergabung dalam aksi May Day ini,” ungkap Said Iqbal, Sabtu (1/5).
Said Iqbal menegaskan agar aksi tetap mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19. Sebelum menggelar aksi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan.
“Bila perlu kami akan menunjukkan rapid test antigen. (Akan) memakai masker, handsanitaizer dan menjaga jarak,” tandasnya.
Selama itu menaati protokol kesehatan, Said Iqbal berharap aparat serta Satgas Covid-19 tidak melarang setiap aksi buruh, baik yang di Jakarta maupun di sejumlah daerah.
Di tingkat nasional, aksi peringatan May Day akan dipusatkan di depan Istana Negara serta Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Dalam aksi May Day tahun ini, akan ada sejumlah tuntutan yang bakal disuarakan dan yang utama adalah tuntutan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lazim disebut Omnibuslaw.
“Batalkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kami meminta hakim MK memperkenankan uji materiil dan uji formil terhadap UU Cipta Kerja tersebut,” tegas Said Iqbal. (Ink)