Tuesday, June 16, 2026
HomeBerita BaruNasionalKPK Periksa 3 Saksi Demi Bongkar Skema Kuota Haji Tambahan

KPK Periksa 3 Saksi Demi Bongkar Skema Kuota Haji Tambahan

Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penelusuran kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang kini telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga rekan lainnya. Langkah konkret kembali dilakukan Senin (15/6/2026) kemarin, di mana penyidik memanggil dan memeriksa tiga saksi baru untuk mengungkap seluk-beluk aliran kuota, termasuk mekanisme pengisian kuota haji tambahan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ketiga saksi yang dimintai keterangan tersebut berasal dari latar belakang berbeda, namun memiliki kaitan erat dengan jalur bisnis dan pengelolaan aset yang kini menjadi sorotan. Mereka adalah ICH selaku Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion, KIN selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti, serta FIR yang menjabat Staf Bagian Keuangan di PT Raudah Eksati Utama.

“Penyidik mendalami keterangan mereka, salah satunya mengenai proses dan tata cara pengisian kuota haji tambahan pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ungkap Budi di Jakarta, Selasa (16/6).

Tak hanya berhenti pada alur proses kuota, tim penyidik kini juga melebarkan jangkauan penyelidikan ke arah penelusuran aset. Budi menegaskan, keberadaan sejumlah kekayaan yang diduga terkait para tersangka kini sedang diteliti asal-usul dan kaitannya dengan aliran dana yang merugikan keuangan negara. Penelusuran ini menjadi kunci penting dalam upaya pemulihan kerugian negara.

“Ini menjadi perhatian utama penyidik. Kami sedang dalami apakah aset-aset tersebut memiliki hubungan langsung dengan para tersangka dalam kasus ini, sebagai bagian dari langkah pemulihan keuangan negara,” jelasnya.

Dalam perkara besar ini, KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Nama yang paling disorot adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Dua nama lainnya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Rantai penahanan terhadap keempat tersangka telah rampung dilakukan. Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Sementara Ismail Adham dan Asrul Azis Taba baru saja ditahan pada 8 Juni 2026 lalu, melengkapi penahanan seluruh pihak yang diduga berperan sentral dalam pengaturan kuota haji yang bermasalah ini. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik skema pengelolaan kuota haji yang dinilai sarat kepentingan tersebut. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular