
Sumenep, Investigasi.today – Pemerintah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, menggelar pelaksanaan kegiatan dan Sosialisasi pada Pembukaan Kebijakan Penanaman Modal untuk Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Kebijakan Penanaman Modal untuk Mendorong Kemitraan Usaha Bersekala Besar UMKM , dan juga mengajak Investor baik yang ada di Daerah Lokal maupun yang ada di Luar Daerah untuk Menanamkan Modalnya di Kabupaten Sumenep yang ada di Ujung Timur Pulau Madura ini.
Pada pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan UMKM ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiadi, M. Si., untuk Investasi atau penanaman modal di daerah, yang juga bisa berdampak secara positif terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep.
“Sehingga nantinya akan berdampak secara positif terhadap perekonomian masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dan juga bisa membuka serta memberi kesempatan bagi para investor agar supaya yang berkeinginan untuk Investasi menanamkan modalnya, di Kabupaten Sumenep”, ungkapnya.
Sekda Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si menyampaikan pada saat membuka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha dan UMKM yang dilaksanakan di Hotel Bagraf Kabupaten Sumenep.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa dengan berdasarkan pada data dan nilai investasi pada penanaman modal dalam jangka lima tahun terakhir ini. Sedangkan pada tahun 2017, dengan nilai investasi penanaman modal sebesar Rp 1,792 triliun, dan pada tahun 2018 sebesar Rp 1,850 triliun serta pada tahun 2019 dengan mencapai sebesar Rp 1,896 triliun, pada tahun 2020 sebesar Rp 1,948 triliun dan pada tahun 2021 mencapai sebesar Rp 481 miliar.
Selain itu, ia juga menyampaikan dari data persentase dengan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) pada tahun 2017 tumbuh 5,3 persen, pada tahun 2018 tumbuh 6,21 persen, dan pada tahun 2019 tumbuh 7,11 persen, serta pada tahun 2020 tumbuh 7,5 persen dan pada tahun 2021 tumbuh 20 persen.
“Dengan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, juga dapat memberikan keleluasaan bagi investasi yang sesuai dengan aturan dan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja)”, imbuhnya.
Dan bahkan DPMPTSP dalam pemberian perizinan memberikan jaminan dalam kepastian hukum serta bisa meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Sumenep yang dikenal dengan kota kerisnya.
“Dengan melalui DPMPTSP khususnya dapat berupaya dan bisa menyelenggarakan manajemen perizinan dan berusaha untuk secara cepat dan mudah, serta dengan terintegrasi dengan secara transparansi dan efisien, efektif, dan akuntabel, ini semuanya sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Sekda Ir. Edy Rasiyadi.M.Si.
Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi ini bisa meningkatkan pemahaman tentang regulasi penanaman modal dan kebijakan perizinan berusaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini, bisa meningkatkan pemahaman ketentuan dan keterampilan dalam pelaksanaan penanaman modal, serta menambah wawasan dan tata cara dalam pelaksanaan perizinan terus berusaha yang terbaik dan secara benar dan terkontrol”, ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep, Ir. Didik Wahyudi, M.Si dengan memberikan penjelasan pada para peserta sosialisasi kebijakan penanaman modal dan kemitraan usaha, untuk tetap berpegang teguh serta dengan melibatkan para pelaku usaha baik itu secara perorangan ataupun secara non perorangan dengan jumlah sebanyak 27 orang.
“Pada pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan selama 4 (empat) kali, yang dimulai pada tanggal 17, 18, 21 dan 22 Juni 2021, yang dilaksanakan dan bertempat di Meeting Room De Baghraf Hotel dan ini semuanya bertujuan untuk memajukan pembangunan perekonomian masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang lebih maju lagi dan sejahtera”, pungkasnya. (Fathor).


