
Jakarta, Investigasi.today – Kerap membully dan meneror dengan ancaman, lima pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal Rp Cepat akhirnya diringkus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Terkait hal ini, Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa selain aplikasi pinjol Rp cepat ini tidak berizin, para pelaku yang tertangkap juga terus berpindah-pindah.
“Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Ternyata, para tersangka ini berpindah-pindah, dan terakhir berpindah ke Jakarta Barat. Terungkaplah bahwa perusahaan ini mengontrak di sebuah rumah. Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing (WNA),” ungkap Whisnu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (17/6).
“Lima tersangka sudah berhasil ditangkap, yakni EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara dua orang lainnya yang merupakan WNA berinisial XW dan GK masih DPO dan telah diajukan pencekalan ke Ditjen Imigrasi,” lanjutnya.
Whisnu menuturkan kasus tersebut berawal saat pelapor meminjam uang ke Rp Cepat sebesar Rp 1,7 juta. Namun Rp Cepat menyetujui Rp 500 ribu, sementara uang yang diterima pelapor hanya Rp 295 ribu.
“Berdasarkan promosi dari Rp Cepat, peminjam memiliki waktu 91-100 hari untuk mengembalikan pinjaman. Nyatanya, pelapor yang juga peminjam ini sudah ditagih dengan suku bunga mencapai 41% walau baru 10 hari meminjam,” tuturnya.
“Beberapa korban juga kena ‘bully’ oleh Rp Cepat dengan berbagai macam teror untuk mengembalikan uang. Bahkan ada yang sampai diancam disebar foto vulgarnya,” tandasnya.
Hal tersebut terjadi lantaran Rp Cepat juga mencuri data pribadi peminjam. “Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja. Kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya. Bahkan sampai ada yang stres akibat pem-bully-an oleh pinjaman yang tidak benar ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Dittipideksus Kombes Ma’mun mengungkapkan bagaimana cara para pelaku pinjol Rp Cepat mendapat data pribadi peminjam yang salah satunya dengan melakukan hacking.
“Cara pertama, dia ngambil nomor yang sudah tidak aktif tadi atau nomor orang di-hack diambil datanya. Yang kedua, yang tadi daftar online. Begitu dia daftar, cepat-cepat aplikasi kerja nyedot. Nyedotnya ini diambil ke dalam laptopnya, lalu dia akan menulis SMS,” jelasnya.
“SMS-nya pun mereka-mereka ini nggak ngerti isinya. Semua sudah dari pengendali yang dua orang diduga Tiongkok itu. Itu masuk melalui laptop, masuk dia,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Ink)