
Gresik, Investigasi.today – Di tengah ekonomi yang sulit karena pandemi, banyak wali murid mengeluhkan tentang biaya seragam yang dipungut oleh sekolah. Merespon hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendik Gresik S. Hariyanto menginstruksikan agar seluruh sekolah di bawah naungan Dispendik Gresik untuk mengembalikan uang seragam siswa yang terlanjur dipungut.
“Sudah saya intruksikan. Biaya seragam yang terlanjur ditarik, harus dikembalikan,” ungkapnya, Sabtu (7/8).
Saat ditanya tentang pungutan biaya seragam yang berbeda di tiap sekolah, Hariyanto belum bisa memastikan untuk apa saja. “Mungkin itu tidak hanya untuk seragam,” ucapnya.
Namun demikian, Hariyanto berjanji secepatnya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menurunkan tim pengawas dan dewan pendidikan ke lembaga-lembaga pendidikan.
“Setelah Covid-19 reda, kita akan datang ke sekolah-sekolah untuk monitoring dan evaluasi hal tersebut (pungutan seragam). Saya sudah koordinasi dengan Dewan Pendidikan,” jelasnya.
Hariyanto juga menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya pembelian seragam, sebab sudah ditanggung pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Termasuk biaya pendidikan berupa SPP di sekolah negeri, semua digratiskan. Karena sudah disediakan pemerintah dan dananya langsung dikirim ke sekolah masing-masing,” terang Hariyanto.
Hariyanto menjelaskan bahwa Pemkab Gresik sudah mengalokasikan anggaran Rp 13 miliar pada APBD 2021 untuk pengadaan seragam bagi pelajar SD/SMP, baik negeri maupun swasta.
“Semua sudah dianggarkan, jadi tidak perlu lagi semua itu dibebankan kepada siswa. Apalagi ini situasi pandemi dan ekonomi juga lagi sulit,” tandasnya.
Hariyanto meminta agar sekolah negeri di lingkup Dispendik Gresik memahami kondisi saat ini yang serba kesulitan karena pandemi Covid-19. “Pihak sekolah harus memahami keadaan seperti ini. Uang tarikan untuk seragam saya instruksikan dikembalikan, sehingga bisa digunakan wali murid untuk keperluan lain,” tegasnya.
“Agar wali murid tidak resah, kami akan berikan surat imbauan secara resmi terkait pungutan uang seragam,” pungkas Hariyanto.
Berdasarkan informasi, banyak wali murid di sejumlah sekolah mengeluhkan biaya seragam. Pungutan biaya seragam tersebut bervariasi, per siswa ditarik antara Rp 600 ribu hingga Rp 750 ribu. (Slv)


