Wednesday, July 9, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTangkap 4 Anggota Sindikat Narkotika Internasional, Polda Jatim Sita 4 Kg Sabu

Tangkap 4 Anggota Sindikat Narkotika Internasional, Polda Jatim Sita 4 Kg Sabu

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim

Surabaya, Investigasi.today – Empat orang anggota sindikat pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional berinisial DS, RZ, ST dan FK ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di Rest Area Tol Jakarta-Tangerang KM 14 Karang Tengah.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James mengatakan “Penangkapan ini bermula dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo,” ungkapnya saat rilis di Mapolda, Senin (27/8).

Setelah berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda, terlacak bahwa sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan dikirim via Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.

“Kemudian kami langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa akan ada paket sabu yang dikirim dari Afrika Selatan,” terangnya.

James menuturkan modusnya paket sabu itu dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. kemudian petugas Bea Cukai memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Kami lakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut, melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” tuturnya.

Sesampainya di lokasi, pelaku RZ mengambil paket, lalu memindahkan paket tersebut ke mobilnya. “Petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” tandas James.

Saat diinterogasi, para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang bernama Juragan alias Eman yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penangkapan tersebut, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni: dua bungkus plastik berisi sabu seberat 4.067 gram, dua koper warna merah dan satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB-333-LT.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” pungkas James. (gm)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular