Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNasionalKembalinya Aturan Naik Pesawat Wajib PCR, Komisi IX DPR: Ngaco

Kembalinya Aturan Naik Pesawat Wajib PCR, Komisi IX DPR: Ngaco

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh

Jakarta, Investigasi.today – Kebijakan pemerintah yang kembali memberlakukan tes PCR sebagai syarat penumpang naik pesawat mendapat kritikan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh.

Nihayatul menilai, kebijakan tersebut hanya berfokus pada keadaan di Jakarta. “Ini apa-apaan sih? Kenapa kebijakan jadi Jakarta sentris?” ungkapnya, Rabu (20/10).

Menurut Nihayatul, fasilitas kesehatan di Indonesia belum sepenuhnya mampu mengadakan tes PCR secara cepat. Sedangkan, setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil PCR yang dilakukan maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021 ini berlaku untuk perjalanan udara di masa PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali.

“Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata. PCR itu di daerah belum tentu 7×24 jam keluar hasilnya. Lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2×24 jam terus gimana? Ngaco pol,” tandas Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas ini.

Sebelumnya syarat naik pesawat bisa hanya dengan tes antigen. Namun, dengan aturan baru tersebut, yakni penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR menimbulkan polemik baru.

Sementara itu, merespon polemik yang terjadi tersebut, juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, meminta masyarakat untuk tidak memandang aturan baru soal wajib PCR untuk naik pesawat sebagai “peraturan berubah-ubah.”

“Bukan masalah berubah-ubah, ya, jangan memandang peraturan berubah-ubah. Karena kita dalam masa pandemi, dalam masa perang, tidak mungkin, dong, suatu peraturan bisa cocok untuk semua kondisi,” jelasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular