
Pontianak, investigasi.today – Rumah kontrakan jadi saksi bisu pencabulan yang dilakukan seorang pria paruh baya kepada anak perempuan berusia 9 tahun yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Kota.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, mengatakan pada (5/11) lalu, pihaknya mendapat laporan dari pihak keluarga, bahwa korban yang masih berusia 9 tahun dicabuli oleh pelaku berinisial JM.
Berdasarkan laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 6 November, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya, yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Kota.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan kepada korban di rumah kontrakannya.
“Pelaku ini mengontrak di lingkungan korban tinggal. Saat itu, pelaku membujuk korban ke rumahnya dan melakukan pencabulan, kemudian pihak orang tua yang mengetahui bahwa putrinya menjadi korban pencabulan langsung melaporkan ke Polresta Pontianak,” ungkapnya, Selasa, (9/11).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan. (Gm)


