
Banyuwangi, Investigasi.today – Viral di media sosial (medsos), sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pengacara bernama Nanang Slamet menghamburkan uang pecahan uang Rp 50 ribu dengan total Rp 40 juta di Mapolsek Kota Banyuwangi, Jawa Timur.
Nanang datang ke kantor polisi itu dengan marah-marah dan menuding ada oknum polisi yang membujuk kliennya agar tak menggunakan jasa pengacara dalam kasus hukum yang menjeratnya.
“Menurut undang-undang, advokat adalah aparat hukum yang sama dan sebanding dengan mereka semua. Saya tidak terima, ketika klien kami menyampaikan kenapa pakai advokat? Kenapa tidak diselesaikan dengan kita saja (polisi),” teriak Nanang dalam video itu.
Kemudian Nanang melampiaskan kekesalannya dengan menghamburkan uang tersebut. “Apa kurang gaji polisi dari negara. Ini ambil uang dari klien saya. Silakan ambil,” ucapnya sambil menghamburkan uang tersebut.
Nanang mengaku aksi yang dilakukannya itu sebagai bentuk kekecewaannya terhadap oknum polisi yang menangani kasus yang dialami oleh kliennya.
“Saya menyesalkan ada oknum polisi yang melakukan hal ini. Menggunakan segala cara untuk menyepelekan pengacara. Padahal kita sama di mata hukum,” ungkapnya, Senin (15/11).
Nanang menuding salah satu oknum polisi di Polsek Kota Banyuwangi telah melakukan intervensi terhadap kliennya agar tidak menggunakan jasa pengacara dalam penanganan kasus hukum yang menjeratnya. Dan hal ini dinilainya sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi advokat.
“Sebagai manusia biasa, pengacara punya rasa ketersinggungan. Apalagi menyangkut marwah advokat, itu yang melatari aksi saya tersebut,” tandasnya.
Saat ditanya terkait uang yang dihamburkannya tersebut, Nanang mengaku itu merupakan uang kuasa dari kliennya sejumlah Rp40 juta dan masih ada di tangan aparat kepolisian.
“Kabarnya masih di Polsek kota. Karena memang saya lempar, saya tinggal pergi. Sekarang ada di penguasaan Polsek kota,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Hariyanto, mengatakan pihaknya masih mendalami terkait aksi menghamburkan uang di depan mapolsek Kota Banyuwangi yang viral di media sosial.
“Masih kita dalami. Namun yang perlu kami sampaikan, bahwasanya ini terkait penanganan kasus yang dilakukan oleh Polsek Kota Banyuwangi, yakni kasus penipuan dengan kerugian Rp 105 juta yang dilaporkan pada tanggal 12 Oktober 2021,” jelasnya. (Wdd)