Wednesday, July 29, 2026
HomeBerita BaruJatimPolres Gresik Resmi Tutup Layanan SKCK Manual, Seluruh Pengajuan Kini Wajib Online

Polres Gresik Resmi Tutup Layanan SKCK Manual, Seluruh Pengajuan Kini Wajib Online

Gresik, Investigasi.today – Polres Gresik resmi mengakhiri layanan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara manual di seluruh Polsek. Sejak 22 Juli 2026, seluruh permohonan penerbitan maupun perpanjangan SKCK wajib diajukan melalui Aplikasi SKCK Online, seiring diterapkannya kebijakan digitalisasi pelayanan publik berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut menandai perubahan mendasar dalam mekanisme pelayanan SKCK. Masyarakat tidak lagi dapat mengajukan permohonan secara langsung di Polsek sebagaimana sebelumnya. Seluruh proses administrasi kini dilakukan secara daring sebelum pemohon menyelesaikan tahapan penerbitan di titik layanan yang telah ditentukan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, digitalisasi layanan SKCK merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri untuk menghadirkan birokrasi yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan efisien.

“Transformasi pelayanan SKCK secara full online ini merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien. Kami mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan melalui Aplikasi SKCK Online sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Dengan diberlakukannya sistem baru tersebut, seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Gresik tidak lagi melayani penerbitan SKCK secara langsung. Setelah melakukan registrasi melalui aplikasi, pemohon dapat menyelesaikan proses penerbitan di Mapolres Gresik, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gresik, maupun Mobil SKCK Keliling sesuai jadwal pelayanan.

Menurut Kapolres, perubahan sistem ini diharapkan memangkas proses administratif, mengurangi antrean, sekaligus meningkatkan kepastian layanan bagi masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital ini sehingga proses pengurusan SKCK dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi setiap pemohon,” tambahnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi guna memperlancar proses penerbitan.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan SKCK Online dapat diperoleh melalui SUPER APP POLRI atau menghubungi layanan informasi Polres Gresik di 0812-1662-6363.

Perubahan ini menjadi bagian dari agenda nasional Polri dalam mempercepat digitalisasi layanan publik, dengan harapan pelayanan kepolisian semakin mudah diakses, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular