
Semarang, Investigasi.today – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menggagalkan pengiriman 8,4 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Kalimantan menuju Kota Semarang melalui jalur laut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin, mengatakan satu tersangka yang merupakan kurir 8,4 kg sabu-sabu ditangkap saat bersembunyi di indekosnya di Sayung, Kabupaten Demak.
Menurut dia, pengungkapan kasus itu bermula ketika pemilik salah satu truk yang melakukan perjalanan dari Kalimantan menuju Semarang dengan menggunakan KM Dharma Kartika VII melapor kepada polisi tentang adanya barang mencurigakan di bak truk miliknya.
Khawatir barang itu berisi benda membahayakan, Supriyanto pun melaporkan ke Polsek Semarang Utara yang kemudian diteruskan ke Polrestabes Semarang.
Dari penelusuran rekaman dan manifes penumpang kapal, kata dia, maka diketahui identitas kurir pengirim narkotika tersebut.
Pelaku diketahui bernama Helianto Kosim (42) warga Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dari penelusuran petugas hingga ke tempat tinggalnya di Kalimantan diketahui tersangka bersembunyi di salah satu indekos di Sayung, Kabupaten Demak.
Dari keterangan tersangka diketahui.pengiriman barang haram tersebut merupakan perintah dari seseorang berinisial S, ujarnya.
Mantan residivis kasus penipuan itu mengaku mendapat upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kg sabu-sabu yang berhasil dikirimnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang. (Slv)


