
Bandung, Investigasi.today – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga menyebut kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan tak hanya perkosa 21 santriwatinya.
“Kami pun sudah ber-statmen, pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri. Saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya,” ucap Bintang usai rapat koordinasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
Bintang mengatakan perbuatan Herry Wirawan tergolong kejam. Menurut dia, kasus ini bukan semata kekerasan seksual.
“Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bantuan,” ucapnya.
“Terkait kasus kekerasan seksual, karena kasus kekerasan ini dilakukan korbannya banyak, kemudian dilakukan berkali-kali, sudah barang tentu tidak sulit,” tutur Bintang menambahkan.
Desakan publik soal hukuman kebiri untuk Herry Wirawan menggema. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana akan mengkaji penerapan hukuman tersebut. (Ink)


