Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalHari Ini, Aziz Syamsuddin Jalani Sidang Tuntutan

Hari Ini, Aziz Syamsuddin Jalani Sidang Tuntutan

Jakarta, Investigasi.today – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini (24/1/2022) sebagimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M. Azis Syamsuddin,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1).

Juru bicara berlatar belakang Jaksa ini memastikan, tuntutan yang disusun tim Jaksa KPK sesuai fakta persidangan. Jaksa sudah siap dan segera membacakan tuntutan hukum kepada Azis.

“Surat tuntutan tersebut telah selesai disusun tim Jaksa. Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud,” tegas Ali.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.

Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular