
Depok, investigasi.today – Polres Metro Depok membekuk empat dari lima tersangka pemerkosa pengamen jalanan di Kota Depok. Keempat tersangka berinisial PSW (26), I (26), AP (26), MF (19) memperkosa korban yang berusia 19 tahun secara bergiliran di bawah fly over UI, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 22.30 WIB, korban bersama temannya yang merupakan para pelaku beristirahat usai mengamen di jalan.
Saat korban akan pulang, salah satu tersangka meminta korban tetap tinggal untuk nongkrong. Pelaku kemudian mengancam korban dengan pecahan beling sebelum korban diperkosa.
“Pada saat kejadian, salah satu tersangka mengancam menggunakan pecahan beling,” ujar Yogen, Senin (31/1).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kondisi kelima pelaku dalam pengaruh minuman keras. Korban diperkosa oleh kelima tersangka secara bergiliran. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Beji dan diteruskan oleh Polres Metro Depok.
“Saat itu korban memberikan laporan dan tindak lanjuti Polsek Beji lalu kami berusaha melakukan penangkapan,” ucap Yogen.
Saat ini Polres Metro Depok masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A, yakni pelaku kelima yang berstatus DPO.
“Empat tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan dan satu tersangka lainnya masih pengejaran,” tegas Yogen.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak juga telah turun tangan dalam menyelesaikan kasus pemerkosaan yang dilakukan pengamen jalanan tersebut.
Yogen menuturkan, unit PPA Polres Metro Depok akan berkoordinasi dengan LPSK atau Perlindungan Perempuan. Nantinya korban akan mendapatkan bantuan penanganan trauma healing untuk pemulihan akibat kekerasan seksual yang menimpanya.
“Kalau dibutuhkan trauma healing akan segera dikoordinasikan dan diberikan untuk pemulihan korban,” tutur Yogen.
Polres Metro Depok akan menjerat para tersangka dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (Ink)