
Klaten, investigasi.today – Agus Wibowo (49) warga Kalurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, ditangkap warga saat mencuri laptop milik warga Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Klaten.
“Saya tukang parkir, baru sekali ini mencuri. Rencananya (hasil curian) untuk kebutuhan karena parkir agak sepi,” kata Agus saat ditemui di Mapolsek Juwiring, Kamis (24/2).
Agus Wibowo mengatakan, dirinya semula hendak ke rumah temannya di Juwiring. Saat melintas di lokasi, tiba-tiba timbul niat mencuri karena melihat pintu sebuah rumah yang terbuka.
“Saya lihat rumah kosong, pintu terbuka setengah. Laptop saya ambil di atas meja, ternyata yang punya pulang,” sebut Agus.
Oleh Agus, laptop itu kemudian disembunyikan di balik bajunya. Apes, si pemilik rumah tiba-tiba datang dan menanyakan keperluannya. “Saat (laptop) saya bawa pergi, pemilik pulang dan saya ditanya. Saya takut lalu lari dan diteriaki maling sebelum ditangkap,” imbuh Agus.
Agus berujar, laptop itu rencananya mau dia jual via online. “Mau saya jual online, baru sekali ini (mencuri). Anak saya satu, niatnya (mencuri) untuk kebutuhan hidup,” tambah Agus.
Kapolsek Juwiring Polres Klaten AKP Sumardi menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Rabu (23/2) pukul 09.00 WIB. Tersangka masuk melalui pintu samping garasi.
“Pelaku masuk dan keluar lewat pintu samping tapi diketahui korban. Dia sempat lari dan diteriaki sebelum ditangkap,” terang Sumardi.
Begitu mendengar ada pencurian, anggota piket Polsek Juwiring langsung ke lokasi. Sehingga tersangka dapat segera dibawa ke Mapolsek sebelum diamuk massa.
“Langsung kita amankan ke Polsek sebelum terjadi amuk massa dan main hakim. Barang bukti yang kita amankan sepeda motor Vario dan laptop,” imbuh Sumardi. (Sev)


