Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerjerat Pungli PTSL, Kades Sukolegok dan 3 Kasun Ditahan Kejari

Terjerat Pungli PTSL, Kades Sukolegok dan 3 Kasun Ditahan Kejari

Rahmat Arif ( Kasun Legok ) saat digelandang petugas

Sidoarjo, Investigasi.todayRahmat Arif, Kepala Dusun (Kasun) Legok, Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya ditahan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo karena terlibat dalam kasus dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejari sudah lebih dulu menahan Kepala Desa (Kades) Rokhayani (beberapa bulan lalu) serta dua perangkat desa lainnya yakni M Rofik (Kasun Suko) dan M Adenan (Kasun Ketapang) yang sudah ditahan pada pekan lalu.

Usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Sidoarjo sejak pagi, sekitar pukul 13.15 WIB Rahmat Arif keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi tahanan.

Rahmat Arif harus mendekam di balik jeruji penjara lantaran terlibat dalam kasus dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie mengatakan “Iya benar, tersangka ditahan di Rutan Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan,” ungkapnya, Kamis (14/4).

Rokhayani, Kades Sukolegok

“Sama dengan dua Kasun lainnya yang sudah lebih dulu ditahan pada pekan kemarin,” lanjutnya.

Lingga menuturkan, sebenarnya tersangka ikut dipanggil dalam pemeriksaan pekan lalu bersama dua rekan Kasun lainnya. Karena berhalangan hadir, maka hari ini dipanggil ulang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga terlibat dalam kasus dugaan pungli PTSL di Desa Sukolegok itu. Sehingga tersangka langsung ditahan. Bahkan perannya sama yakni memungut dana dari yang pendaftar atau pemohon PTSL,” jelas Lingga Nuarie.

Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik Kejari Sidoarjo telah menahan 3 tersangka lain dalam kasus ini. Yakni Kades Sukolegok Rokhayani yang ditahan pada akhir Januari 2022 lalu.

Kemudian, M Rofik yang adalah Kasun Suko dan M Adenan yang menjabat sebagai Kasun Ketapang. (Ryo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular