Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruJatim3 Tahun Beroperasi, Kasatpol PP : Pabrik Pengolahan Aluminium Patoman Tak Memiliki...

3 Tahun Beroperasi, Kasatpol PP : Pabrik Pengolahan Aluminium Patoman Tak Memiliki IMB

Hasil produksi Pabrik Pengolahan aluminium Patoman

Gresik, Investigasi.today – Usai didatangi petugas Satpol PP Gresik beberapa waktu yang lalu, akhirnya terkuak bahwa pabrik pengolahan aluminium yang terletak di Dusun Patoman, Desa Keduanganyar, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun demikian, pabrik pengolahan aluminium yang ternyata milik Syamsul Khoiri itu nekat beroperasi sejak tiga tahun yang lalu. Dengan demikian pabrik tersebut jelas-jelas merugikan keuangan negara.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Gresik, Suprapto mengatakan usai memeriksa legalitas pabrik aluminium PT Hazrin Jaya Sentosa yang terletak di Dusun Patoman, baru diketahui bahwa mereka tidak memiliki IMB.

“Sudah kami periksa pada Kamis kemarin. Benar, ternyata memang tidak memiliki IMB,” ungkapnya, Senin (18/4) kemarin.

Suprapto menyatakan saat pemeriksaan, Pemiljk PT Hazrin Jaya Sentosa, Samsul Khoiri menyatakan bersedia melengkapi izin sesuai dengan aturan yang berlaku di Gresik.

Satpol PP juga memberikan waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah diperiksa. “Pihak perwakilan perusahaan bersedia mengurus perizinan IMB,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPM & PTSP, Reza Pahlevi menyampaikan bahwa pabrik pengolahan aluminium dibawah naungan PT Hazrin Jaya Sentosa memang benar belum memiliki IMB.

“Belum berizin,Hingga saat ini belum ada berkas yang masuk untuk pengurusan IMB,” ungkapnya, Selas (19/4).

Untuk diketahui, pabrik pengolahan limbah logam yang sudah beroperasi 3 tahun itu sangat menggangu warga sekitar.

Tidak hanya asam hitam pekat yang keluar dari cerobong, bau tak sedap juga tercium. Asap hitam yang dihasilkan dari pembakaran itu diduga melebihi baku mutu.

“Tim kami sudah ke lokasi, namun memang saat itu sedang tidak beroperasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, M Najikh.

“Yang pasti, setiap kegiatan usah harus memiliki izin. Itu aturannya,” tandas Najikh.

Karena aktivitas pabrik pengolahan alumunium di Wringinanom tak memiliki IMB. Satpol PP Gresik mengeluarkan warning dan memberikan waktu satu bulan untuk melengkapi izin. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular