
Gresik, Investigasi.today – Dugaan pungutan liar ( Pungli ) yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Gresik pada pelantikan serentak 47 kepala desa pada 20 April lalu bakal berbuntut panjang.
Tidak hanya akan kembali digelar hearing di DPRD Gresik pada Selasa (17/5) besok, tapi Kejaksaan Negeri Gresik juga bakal mengusut tuntas masalah ini.
Kepala Kejari Gresik, Muhammad Hamdan melalui Kasi Intel Deni Niswansyah menyampaikan akan mengecek langsung dugaan pungutan liar yang dilakukan Dinas PMD kepada para kepala desa.
“Kasus ini, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya, Jumat (13/5).
“Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah pengumbulan bahan keterangan (Pulbaket),” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator MAKI Gresik hu meminta kasus pungli yang dilakukan Dinas PMD Pemkab Gresik segera ditindaklanjuti. Inspektorat harus secepatnya memanggil oknum yang terlibat.
“Meskipun sudah disepakati bersama, tetap penarikan itu tidak boleh dilakukan karena sudah dianggarkan APBD,” jelas Mas’ud Hakim.
Lebih lanjut Mas’ud mengatakan, tentang pungutan atribut yang dikoordinir oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ini keterlaluan, kan tidak ada masalah kalau atribut tersebut dibeli setelah selesai pelantikan.
Menurut Mas’ ud, kegiatan ini dijadikan kesempatan oleh oknum PMD Pemkab Gresik. “Terkait kasus ini, kami berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti,” tandasnya.
Seperti diberitakan, penarikan uang sebesar Rp 900 ribu per kepala desa tanpa ada nota atau kwitansi itu dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan dalih untuk pembelian atribut dan dokumentasi.
Hal ini terkuak setelah DPRD Gresik melalui Komisi I mengakomodir keluhan kepala desa. Setelah dikroscek, ternyata memang benar terjadi penarikan itu.
Padahal acara pelantikan serentak 47 kepala desa itu menggunakan APBD Gresik sebesar Rp130 juta. Akibat kejadian ini, Tagline Pilkades Sukses tanpa Ekses pun tercoreng.
Ketua Komisi I DPRD Gresik M. Zaifuddin mengatakan bukan masalah besar kecilnya nominal yang dipatok. Tetapi ini tidak etis, OPD jualan atribut dan dokumentasi tanpa nota atau kwitansi.
“Ini budaya tidak baik dalam menjalankan roda pemerintahan. Kenapa tidak dimasukkan ke dalam APBD saja karena kegiatan resmi dari Pemkab Gresik,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Kepala Dinas PMD Suyono yang tidak hadir pada hearing pertama dengan Komisi I DPRD Gresik menyampaikan bahwa penarikan tersebut sudah disosialisasikan kemudian disepakati bersama para kepala desa sebelum dilantik.
“Sudah disosialisasikan, bahkan para kades setuju ada atribut plus dokumentasi pribadi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
“Tidak hanya atribut, ada foto 16 R juga. Semuanya sepakat dan tidak terjadi permasalahan, karena pelantikan adalah momen sakral setelah menang pada Pilkades kemarin,” lanjut Yono. (Slv)