
Badung, investigasi.today – Polisi menangkap seorang pria berinisial IPN (33) yang diduga anak Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali, I Putu Parwarta, pada awal Mei 2022 lalu karena terlibat kasus narkoba.
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 459 gram.
Kasatnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan tak mau lebih jauh menyinggung soal status IPN sebagai anak Ketua DPRD Kabupaten Badung dalam kasus ini.
“Kalau itu kita enggak sejauh itu (IPN adalah anak Purwarta), ya, karena yang berhadapan dengan hukum adalah IPN sendiri. Dan dia sudah dewasa dan bisa bertanggung jawab atas itu,” kata Mirza di Polresta Denpasar, Senin (30/5).
Penangkapan ini bermula atas laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba di Kelurahan Padangsambian, Kota Denpasar, kepada polisi. Polisi lalu memperketat patroli.
Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial S di lokasi kejadian sedang mengambil bungkusan plastik berisi ganja. Berdasarkan pengakuan S, barang tersebut adalah milik IPN.
“Jadi, ada laporan dari masyarakat diterima Polsek Denpasar kemudian dilakukan pembuntutan dan dilakukan penangkapan terhadap S. Kemudian dikembangkan dan ditemukan IPN,” kata Mirza.
Dalam kasus ini, polisi menduga IPN berperan sebagai pecandu narkoba. Polisi masih menyelidiki sumber barang haram milik IPN.
“Barangnya dibeli dan masih kita kembangkan,” kata Mirza.
Atas perbuatannya, IPN dan S dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Iskandar)


