Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBuronan Korupsi Tukar Guling Tanah Rp 2,5 Miliar Berhasil Ditangkap Kejagung

Buronan Korupsi Tukar Guling Tanah Rp 2,5 Miliar Berhasil Ditangkap Kejagung

Semarang, investigasi.today – Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan Kejaksaan Negeri Semarang bernama Rustamadji. Dia merupakan eks Direktur PT Handayani Membangun sekaligus DPO kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan Rustamadji ini dilakukan pada Senin (30/5) kemarin malam.

Berdasarkan putusan pengadilan pada 2014, Rustamadji dinyatakan sah terbukti melakukan korupsi tukar guling aset Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Semarang. Korupsi ini menyebabkan kerugian hingga Rp 2.527.648.000

“Terpidana Rustamadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Semarang,” kata Sumedana, Selasa (31/5).

Akibat perbuatannya itu, Rustamadji divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Namun, ketika dipanggil untuk dieksekusi, Rustamadji menghilang. Dia kemudian dimasukkan dalam DPO Kejaksaan.

Kejagung tak membeberkan lokasi penangkapan Rustamadji. Namun dia langsung digiring ke Kejari Semarang untuk dieksekusi.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” pungkas Sumedana. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular