
Gresik, Investigasi.today – Diduga telah terjadi korupsi puluhan miliar rupiah di Perumda Giri Tirta Gresik yang meliputi anggaran penyertaan modal APBD tahun 2019 sebesar Rp25 miliar dan dana pungutan dari pelanggan Rp2500 rupiah sejak tahun 2004 sesuai dengan SK Bupati no. 27 tahun 2004.
Menurut Oganiaasi Kemasyarakatan (Orkemas) Informasi Dari Rakyat (IDR), kasus yang kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gresik adalah sesuai hasil audit internal Inspektorat sebelum direksi yang baru ini menjabat.
Saat itu Inspektorat menyatakan ada kejanggalan dan tidak sesuai peruntukannya dan perencanaan, yang berujung pada pemecatan seluruh jajaran Direksi dan Pengawas Perumda Giri Tirta/PDAM.
“Kasus ini terjadi sebelum direktur yang sekarang menjabat. Dan itu (pelaporan) hasil audit Inspektorat yang kemudian ditindaklanjuti menjadi pemecatan tiga direktur sekaligus. Makanya kami mengingatkan bahwa ada dugaan korupsi di manajemen Giri Tirta sebelumnya. Lalu kami laporkan ke Kejari Gresk agar ada kejelasan soal dugaan yang selama ini berkembang ditengah masyarakat,” ungkap Choirul Anam usai melaporkan dugaan korupsi di Perumda Giri Tirta ke Kejari Gresik, Senin (11/7/2022).
Terkait dengan penyalahgunaan dana meter air sebesar Rp.2500 yang dibebankan pada pelanggan setiap bulan sesuai dengan SK Bupati no. 27 tahun 2004. Dana tersebut adalah dana yang dihimpun dari pelanggan untuk pengganti meter air yang diestimasi 5 tahun akan rusak. Pada kenyataannya meter air yang terpasang pada pelanggan puluhan tahun belum pernah rusak dan tidak pernah ganti.
“Faktanya sampai hari ini uang pungutan itu tidak jelas. Karena memang tidak ada peremajaan meteran sehingga memunculkan kontroversi penagihan setiap bulannya. Ada yang tiba-tiba melonjak, akhirnya banyak protes sampai hari ini. Perkiraan kami dana masyarakat yang terkumpul dengan asumsi jumlah rata2 pelanggan 75.000 pelanggan sejak SK Bupati No. 27 thn 2004 ditetapkan adalah : Rp.2.500,- X 228 bln X 75.000 pelanggan = Rp.42.75 Miyar,” terang Anam
Ironisnya imbuh Anam, ketika ada yang komplain meter airnya rusak harus menunggu persediaan material meter yang tidak tersedia di gudang. Menurut informasi yang kami gali dari beberapa karyawan Perumda Giri Tirta, bahwa dana meter air yang dihimpun dari pelanggan tersebut, dijadikan satu dalam neraca keuangan perusahaan. Mestinya dipisah karena dana tersebut bukan hasil dari penjualan air dan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Ditegaskan Anam, dengan munculnya kasus ini, maka perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP dari Badan Pemerikasaan Keuangan/BPK, diduga ada ketidak wajaran karena tidak sesuai dengan issue yang berkembang dimasyarakat dan hasil audit internal oleh Inspektorat tentang penggunaan dana Penyertaan Modal Rp25 milyar tersebut diatas.
IDR melaporkan dugaan kasus korupsi di tubuh manajemen Perumda Giri Tirta/PDAM Gresik dengan surat bernomor : 020/IDRGSK/VII/2022 yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang ditembuskan ke Pengawas Kejaksaan Tinggi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kepada
Ombudsman Republik Indonesia. (Van)