Saturday, March 15, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKorupsi Penyertifikatan Aset Tanah PT KAI Rp6,5 M, Dua Terpidana Ditangkap

Korupsi Penyertifikatan Aset Tanah PT KAI Rp6,5 M, Dua Terpidana Ditangkap

Ilustrasi

Banda Aceh, investigasi.today – Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangkap dua terpidana korupsi penyertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan kedua terpidana ditangkap di dua tempat yang berbeda di Sumatera Utara.

Kedua terpidana yakni M Aman Proyoga (44), ditangkap di Medan, Sumatera Utara serta Robby Irmawan (45), ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kedua terpidana ditangkap Jumat (2/9). Selanjutnya, kedua terpidana dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi guna menjalani hukuman,” kata Ali Rasab Lubis, Sabtu (3/9).

Keduanya ditangkap tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur dipimpin M Jeki Kaban serta didukung Sholahuddin dan Nurfan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Kedua terpidana merupakan pegawai PT KAI. Keduanya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani putusan Mahkamah Agung yang memvonis keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur,” kata Ali Rasab Lubis.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata Ali Rasab Lubis, terpidana M Aman Proyoga dijatuhi hukum lima tahun penjara. Sedangkan terpidana Roby Irmawan divonis delapan tahun penjara.

“Sebelumnya, kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima dan keduanya dihukum bersalah,” kata Ali Rasab Lubis. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular