
Bima, investigasi.today – Seorang pria di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), insial ED (37) ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Bima Kota karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya NU (37) hingga meninggal dunia.
“Pelaku ditangkap pada hari Kamis (27/10) di rumahnya di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu Bima,” kata Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufri, Sabtu (29/10).
Jufri menjelaskan, aksi pelaku membunuh istri terjadi pada Rabu (19/10/2022) pekan lalu sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Pelaku diduga membunuh istrinya dengan cara menjeratkan tali pada lehernya.
Setelah dipastikan meninggal, pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam karung. Setelah itu, pelaku membuangnya di sebuah jembatan bersama dengan sepeda motor milik korban.
“Ketika di lokasi pembuangan, tubuh korban dikeluarkan dari karung dan motornya juga ikut dibuang. Pelaku merekayasa seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan. Sementara karung dan tali yang digunakan dibuang di lokasi yang berbeda,” jelas Jufri.
Keesokan harinya atau pada Kamis (20/10/2022), jasad korban ditemukan oleh warga yang melintas di jembatan tersebut. Sontak, penemuan jasad itu membuat warga sekitar geger.
“Mayat korban ditemukan oleh warga pada hari Kamis. Di situ juga ada sepeda motor korban. Banyak yang mengira itu adalah korban kecelakaan,” tuturnya.
Polisi yang mendapatkan laporan dari temuan mayat tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan visum et repertum (VER) pada tubuh korban. Sejumlah saksi yang mengenal korban juga turut diperiksa.
Polisi kemudian mendapatkan kesimpulan bahwa korban meninggal karena dibunuh. Dugaan polisi mengarah kepada suami korban dan kemudian melakukan pengejaran.
“Setelah berhasil diamankan, mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan tali disimpan di sebuah gubuk dan karung dibuang di sekitar sungai,” ujarnya. (Mona)