
Gresik, Investigasi.today – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota kembali membuktikan keseriusannya memburu pelaku kejahatan jalanan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus polisi usai jejak mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengungkap modus penghilangan identitas kendaraan curian yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang diterima Polsek Gresik Kota pada Rabu (27/5/2026). Korbannya adalah Hanif (43), warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.
Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan mengungkapkan, aksi pencurian terjadi sehari sebelumnya, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, istri korban, Setyowati, baru saja pulang ke rumah dan memarkir sepeda motor Suzuki Shogun tahun 2001 bernopol W-2593-MU di depan rumah. Namun kendaraan diparkir tanpa pengaman stang terkunci.
“Korban masuk ke dalam rumah dan sekitar dua jam kemudian saat hendak menggunakan motornya, kendaraan sudah hilang,” ujar Iptu Kevin.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, hingga menyisir rekaman CCTV di jalur sekitar lokasi pencurian.
Dari hasil penelusuran itu, polisi memperoleh petunjuk penting yang mengarah kepada salah satu pelaku berinisial AS (17), warga Kebomas, Gresik. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghadang tersangka saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan satu pelaku lain berinisial AEN (24), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Yang mengejutkan, pelaku sempat berupaya “menyamarkan” barang bukti dengan mengubah warna bodi motor dari biru menjadi hitam agar sulit dikenali korban maupun aparat.
Namun upaya itu gagal total.
Petugas memastikan kendaraan tersebut identik dengan milik korban setelah mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor.
“Pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan mengubah tampilan kendaraan. Tetapi identitas kendaraan tetap bisa kami lacak,” tegas Iptu Kevin.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa AS bukan pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Remaja tersebut diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang kembali beraksi di wilayah Gresik.
“AS merupakan residivis kasus serupa. Ini menjadi perhatian serius karena pelaku kembali mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Gresik Kota dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini kembali menjadi alarm meningkatnya aksi pencurian kendaraan bermotor yang menyasar kelengahan pemilik kendaraan, terutama kendaraan yang diparkir tanpa pengaman tambahan.
Kapolsek Gresik Kota mengimbau masyarakat agar tidak menganggap sepele keamanan kendaraan meski diparkir di depan rumah sendiri.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang dan gunakan kunci ganda untuk meminimalisasi aksi pencurian,” pungkasnya.
Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Cak Rama WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center Kepolisian 110. (Ink)


