Gresik, investigasi.today – Haris Kurniawan (34), bandar sabu asal Jl Usman Sadar 8A/51 Kelurahan Karangturi Kec. Gresik diringkus anggota Satreskoba Polres Gresik. Untuk melancarkan bisnis haramnya, ia menakut-nakuti warga sekitar dengan senjata tajam jenis pisau dan celurit.
“Untuk masuk ke jaringannya cukup sulit. Tersangka tidak melayani pembelian sabu di bawah 1 gram,” ujar AKP Chotib Widiyanto, Kasatnarkoba Polres Gresik saat rilis di Mapolres Gresik, Rabu (27/9/2017).
Saat informan berhasil masuk, langsung dilakukan penggerebekan di tempat tinggalnya, Rusunawa Blok-A/04 lantai 2 Jl. Usman Sadar, Jumat (22/9/2017). Kasatnarkoba memerintahkan langsung tembak di tempat jika terjadi perlawanan.
“Laporan ke saya, tersangka seringkali membawa senjata tajam untuk menakuti warga Rusunawa agar tidak melapor ke kami. Tapi saat kami tangkap, tersangka tidak melawan, dan sajam kami temukan dalam kondisi tersimpan,” tandasnya.
Tersangka hanya mengakui sebagai pengguna, tapi barang bukti yang diamankan membuat polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 Tahun Penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam klip berisi sabu dengan total berat 5,75 gram. Satu serbuk ekstasi seberat 0,63 gram, satu rol plastik pembungkus, satu timbangan, satu alat klip, dan beberapa lainnya.
“Di Rusunawa itu juga biasa digunakan untuk pesta sabu,” tandas Kasatnarkoba.
Sementara itu, kepada wartawan, tersangka mengaku hanya sebagai pengguna. Ia hanya bekerja sebagai juru parkir di wilayah Giri, Kebomas, Gresik. Ia mengaku menggunakan sabu hanya sebagai penambah stamina. ( Alexander/Achmadi/Rizky )