Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruJatimPemkab Sumenep Tidak Transparan Terkait Pengembalian Kerugian Negara

Pemkab Sumenep Tidak Transparan Terkait Pengembalian Kerugian Negara

Sumenep, investigasi.today – Tidak transparannya Proses pengembalian kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 57 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai ramai diperbincangkan.

Sampai berita ini ditulis ,terkait pengembalian kerugian negara tersebut , pemerintah daerah Sumenep belum juga mempublikasikannya.

“Ada kesan Pemerintah daerah menyembunyikan tentang masalah ini. Sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu, apakah sudah dikembalikan atau tidak,” kata Syafrawi, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep, Rabu (27/9/ 2017).

Sesuai hasil audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam realisasi APBD 2016 menemukan potensi kerugian negara Rp 6,8 miliar lebih dalam realisasi APBD 2016.

Seharusnya proses pengembalian potensi kerugian negara harus dipublikasikan. Karena itu tidak termasuk rahasia negara. “Semua masyarakat berhak untuk mengetahui”, Kata advokat asal Ambunten itu.

“Itu penting demi menciptakan pemerintahan yang baik (good goverment) kedepan,” sambungnya.

Menanggapi hal itu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) R Idris menyatakan jika pengembalian itu sudah selesai. Sehingga tidak ada persoalan kembali.

“Sesuai kata Pak Bupati (A Busyro Karim), pengembalian itu sudah selesai per 31 Agustus kemarin,” katanya singkat.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan investigasi, hasil audit BPK Perwakilan Jawa Timur menemukan kerugian negara sekitar Rp 6.8 miliar lebih dalam realisasi APBD Sumenep 2016. Kerugian itu ditemukan di 57 OPD di lingkungan pemerintah yang ada di ujung timur pulau madura ini.

Dari 57 OPD terbesar di Dinas Pendidikan sebesar Rp1,6 miliar lebih, kemudian Dinas Kesehatan, Rp 931 juta lebih, Sekretariat DPRD Rp680 juta lebih, Bappeda Rp 438 lebih, Disperindag Rp 392 lebih, Dishub Rp 324 lebih, Bakesbangpol Linmas Rp 285 lebih, BKPP Rp 219, dan Dinas Sosial sebesar Rp 214 lebih serta Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 156 lebih.

Salah satunya mengenai dugaan rekayasa nota dan kwitansi. Bukti pembelian ketika dikonfirmasi kepada pemilik toko oleh BPK, banyak yang tidak diakui, salah satunya stempel toko ditengarai dipalsukan oleh oknum di OPD. Sebagai konsekwensi dinas pelaksana kegiatan harus mengembalikan kerugian negara.

Jangka waktunya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK diterima Pemerintah Daerah. Jika tidak, maka bisa diproses melalui jalur hukum. ( yusman )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular