Gresik, investigasi.today – Zainuri (32), mantan karyawan PT Usaha Gedung Mandiri (UGM), selaku pengelola ATM Mandiri membobol ATM milik Bank Mandiri di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tersangka melakukan aksinya cukup rapi, sehingga berhasil menguras Rp 213 juta dari dalam ATM.
Cleaning Service Minggu (3/9/2017) pukul 15.00 melihat mesin ATM dalam kondisi terbuka. Tersangka berhasil diamankan polisi Senin (25/9/2017).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro mengatakan, Zainuri merupakan mantan karyawan PT UGM di posisi Cash Replaynis (CR) atau petugas pengisian uang di ATM Mandiri. Setelah keluar dari pekerjaan, tersangka masih memegang duplikat kunci mesin ATM. Zainuri melancarkan aksinya bersama Rohana (30) teman wanita tersangka yang juga tinggal di Kebomas, Gresik.
“ZHK (Zainuri, Red) saat beraksi mengenakan pakaian wanita, berjilbab dan menggunakan helm. Pelaku dibonceng teman wanitanya, RKL (Rohana, Red) menuju ke ATM,” ungkap Kasatreskrim saat jumpa pers, Rabu (27/9/2017).
Dalam rekaman CCTV, pelaku melakukan pencurian di dalam ATM hanya dalam waktu dua menit. Dari CCTV terlihat jika pelaku mudah beraksi kareja memegang kunci. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika ada mantan karyawan PT UGM masih memegang kunci duplikat dari mesin ATM tersebut.
Uang ratusan juta tersebut diambil dari dua boks uang yang ada di satu mesin ATM. Jika utuh, masing-masing boks berisi Rp150 juta.
“Tersangka kami amankan di rumah kosnya. Uang tersisa Rp85,7 juta karena  dibelanjakan. Uang tersebut menurut pengakuan tersangka digunakan belanja alat untuk membuka usaha cat dan gelang. Selain itu uang digunakan untuk belanja senapan angin, dia mengaku hobi olahraga ini,” terangnya.
“Saat penggerebekan, petugas sempat kesulitan menemukan uang hasil kejahatan, karena disimpan dalam perangkat elektronik,” imbuhnya.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha N Max nomor polisi W 3646 AM. Motor ini digunakan untuk beraksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ( Erlangga/Alexander)