
Gresik, Investigasi.today – Warning tegas diberikan kalangan legislatif kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik agar mematuhi dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD bersama Pemkab Gresik, yakni Perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha dan Perda Konten Lokal.
Dua Perda yang diinisiasi oleh Komisi II DPRD Gresik tersebut mengatur terkait kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal minimal 60 persen. Sekaligus kewajiban perusahaan menjalin kemitraan serta memprioritaskan produk UMKM masyarakat Gresik.
“Perda ini kita sahkan bersama Bupati agar ada perlindungan terhadap warga lokal, baik soal ketenagakerjaan, dan juga para pelaku usaha khususnya UMKM,” ungkap Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, Senin (28/11).
Agar perusahaan – perusahaan lebih memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut, Politisi asal Gresik Selatan ini mengajak seluruh insan pers menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi dan edukasi terkait dua Perda ini.
“Kami mengajak teman-teman untuk aktif memberitakan terkait perda ini, agar para pengusaha dan industri mendengar dan semakin menaati, sehingga tenan-tenan yang saat ini sudah beroperasi bisa menjalankan peraturan dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nur Hamim menuturkan, wakil rakyat yang duduk di kursi dewan punya tiga prioritas dalam menjalankan tugasnya. Termasuk melakukan pengawasan dan mensosialisasikan regulasi atau peraturan yang telah disahkan.
“Tugas anggota DPRD itu ada 3,yakni pengawasan, penganggaran, dan regulasi. Selain itu setiap anggota dewan punya tugas secara personal melakukan pengawasan, selain dalam AKD,” terangnya.
Pihaknya juga mengajak kalangan jurnalis yang hadir untuk senantiasa bersinergi serta berkolaborasi, serta berperan aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus mendukung program-program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Gresik. (Adr)