Monday, July 27, 2026
HomeBerita BaruJatimTak Sekadar Pulangkan Anak PMI, Gresik Bangun Sistem Perlindungan yang Diakui Nasional

Tak Sekadar Pulangkan Anak PMI, Gresik Bangun Sistem Perlindungan yang Diakui Nasional

Jakarta, Investigasi.today – Di tengah masih banyaknya anak pekerja migran Indonesia (PMI) yang hidup tanpa identitas hukum, kesulitan mengakses pendidikan, hingga rentan kehilangan perlindungan negara, Kabupaten Gresik justru tampil membawa model penanganan yang kini mendapat perhatian pemerintah pusat.

Model perlindungan yang tidak berhenti pada proses pemulangan anak, tetapi memastikan mereka memperoleh identitas kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, pendampingan psikososial, hingga jaminan masa depan itu dipaparkan langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam Diskusi Publik Nasional “Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan” di Aula KH Abdurrahman Wahid, Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin (27/7).

Atas inovasi tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI memberikan Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia kepada Bupati Yani.

Penghargaan itu menjadi pengakuan terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik yang membangun sistem perlindungan anak PMI secara terintegrasi, mulai dari penelusuran identitas hingga pemenuhan hak-hak dasar setelah anak kembali ke Indonesia.

“Menyelamatkan satu anak sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi,” tegas Bupati Yani.

Isu yang Selama Ini Luput dari Perhatian

Dalam paparannya, Bupati Yani menegaskan bahwa persoalan pekerja migran selama ini lebih banyak dilihat dari sisi ekonomi, seperti penempatan tenaga kerja dan besarnya remitansi. Padahal, ada kelompok yang justru paling rentan tetapi sering luput dari perhatian, yakni anak-anak pekerja migran.

Berdasarkan data Pemkab Gresik, terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di sepuluh kecamatan. Sementara 1.520 PMI telah terintegrasi dalam sistem Dinas Tenaga Kerja sepanjang periode 2022–2025.

Malaysia masih menjadi tujuan utama dengan porsi mencapai 70,9 persen dari total PMI asal Gresik yang tercatat.

Namun demikian, Bupati Yani mengingatkan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil karena masih terdapat pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural sehingga keberadaan anak-anak mereka pun kerap tidak terdata.

Akibatnya, sebagian anak lahir tanpa dokumen resmi, berasal dari perkawinan yang tidak tercatat, bahkan kehilangan akses terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara.

“Ketika identitas tidak ada, maka hak pendidikan, kesehatan, keamanan, dan hak-hak dasar lainnya ikut menjadi sulit diperoleh,” ujarnya.

Pendidikan Menjadi Tantangan Besar

Persoalan lain yang mengemuka adalah akses pendidikan.

Hasil pemetaan Pemkab Gresik menunjukkan terdapat 76 Sanggar Belajar binaan KBRI di berbagai wilayah Malaysia yang saat ini menampung lebih dari 2.300 anak PMI.

Meski menjadi penyelamat bagi ribuan anak Indonesia di luar negeri, sebagian sanggar masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik, belum memiliki kurikulum yang memadai, serta belum didukung guru tetap.

Karena itu, menurut Bupati Yani, perlindungan anak PMI tidak cukup berhenti pada penyediaan tempat belajar, tetapi harus memastikan anak memperoleh akses pendidikan formal yang layak ketika kembali ke Indonesia.

Tiga Tahap Perlindungan

Sebagai jawaban atas persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik membangun model perlindungan melalui tiga tahapan.

Tahap pertama adalah tracing atau penelusuran identitas anak bersama KBRI Kuala Lumpur, dilanjutkan validasi data di desa asal keluarga serta penyiapan administrasi kependudukan.

Tahap kedua ialah pemulangan anak ke Indonesia, yang dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan KBRI, termasuk fasilitasi dokumen perjalanan sementara.

“Setelah kami tracing semuanya, kesimpulannya adalah paling tepat mereka kita bawa pulang ke Indonesia, pulang ke Gresik agar mendapatkan identitas, pendidikan yang layak, dan hak-hak lainnya,” kata Bupati Yani.

Tahap ketiga merupakan fase paling penting, yakni memastikan seluruh anak memperoleh layanan pendidikan, dokumen kependudukan, pelayanan kesehatan fisik dan mental, perlindungan sosial, pendampingan psikososial, hingga pembinaan keterampilan.

Dalam salah satu kasus, seorang anak PMI berusia sekitar delapan tahun kini telah dipulangkan ke Gresik dan memperoleh akses pendidikan melalui Program Sekolah Rakyat.

Sembilan Anak Berhasil Dipulangkan

Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui dua gelombang pemulangan.

Gelombang pertama pada 8–9 Februari 2026 berhasil memulangkan tiga anak asal Gresik.

Selanjutnya pada 9–10 Juli 2026, enam anak asal Gresik kembali difasilitasi pulang bersama tiga anak pekerja migran dari daerah lain.

Artinya, hingga Juli 2026, sembilan anak asal Gresik telah berhasil dipulangkan dan mendapatkan pendampingan lanjutan, sementara tiga anak dari daerah lain juga difasilitasi kepulangannya.

Bagi Pemkab Gresik, pemulangan bukanlah garis akhir, melainkan pintu masuk untuk memastikan negara benar-benar hadir memenuhi hak-hak anak.

“Yang kami harapkan, anak-anak bisa diterima di Indonesia, memiliki identitas, dan bisa sekolah tanpa terkendala administrasi. Itulah fokus kami,” ujar Bupati Yani.

Selaras dengan Agenda Nasional

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh. Fachri, yang mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menegaskan paradigma perlindungan pekerja migran kini harus bergeser.

Keberhasilan migrasi, menurutnya, tidak lagi cukup diukur dari besarnya remitansi.

Pada 2025, remitansi pekerja migran Indonesia tercatat mencapai sekitar Rp28 triliun. Namun manfaat ekonomi tersebut harus berjalan seiring dengan kualitas kehidupan keluarga yang ditinggalkan.

Menurutnya, negara harus memastikan anak-anak pekerja migran tidak menjadi korban dari proses migrasi orang tuanya.

Karena itu, penguatan basis data anak PMI hingga tingkat desa menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintah mampu melakukan intervensi sejak dini terhadap pendidikan, kesehatan, pengasuhan, maupun perlindungan sosial mereka.

“Data anak ini bukan sekadar informasi, tetapi amanah yang harus diintervensi oleh negara,” tegas Muh. Fachri.

Sudut Pandang Investigatif

Di balik penghargaan yang diterima Kabupaten Gresik, forum nasional tersebut sekaligus menggarisbawahi persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan dalam tata kelola migrasi Indonesia: masih adanya pekerja migran nonprosedural yang membuat banyak anak lahir tanpa identitas hukum, kesulitan mengakses layanan dasar, dan berisiko kehilangan perlindungan negara.

Model yang dikembangkan Kabupaten Gresik menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan menghubungkan pendataan, pemulangan, hingga pemenuhan hak-hak anak setelah kembali ke daerah asal. Tantangan berikutnya adalah apakah pendekatan tersebut dapat direplikasi secara konsisten oleh daerah-daerah pengirim PMI lainnya sehingga perlindungan anak pekerja migran tidak berhenti sebagai program percontohan, melainkan menjadi standar kebijakan nasional. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular