
Ponorogo, Investigasi.today – Kendaraan pelat merah di Kabupaten Ponorogo ternyata cukup banyak yang menunggak pajak. Jumlahnya pun tidak sedikit, mencapai ratusan.
Data Samsat Ponorogo hingga Desember 2022, kendaraan bermotor pelat merah yang belum melakukan pembayaran pajak ada 586 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 481 unit merupakan kendaraan roda dua dan sisanya 105 merupakan kendaraan roda empat.
“Data terakhir pada bulan Desember 2022 lalu, kendaraan plat merah yang belum melakukan pembayaran pajak kurang lebih ada 586 kendaraan dengan rincian 481 roda dua, dan sisanya 105 merupakan kendaraan roda empat,” kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan, Rabu (18/1/2023).
Dwi menyebut jenis pungutan yang belum dibayar kendaraan pelat merah yaitu pajak tahunan, ada juga pajak 5 tahunan. Dia mengungkapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim perwakilan Ponorogo sudah melakukan upaya pemberitahuan, agar pajak kendaraan pelat merah yang tertunggak segera dibayarkan.
“Bapenda melakukan upaya untuk melakukan koordinasi dengan TU Pemkab untuk pemberitahuan,” katanya.
Pembayaran pajak kendaraan pelat merah ini, kata Dwi, ada yang dilakukan secara kolektif dan pribadi. Yang secara pribadi, biasanya pemegang kendaraan plat merah tersebut secara sadar minta kuasa dari Pemkab untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat.
Ada juga yang secara kolektif. Pembayaran pajaknya diurus langsung bagian TU di Pemkab.
“Tunggakan pajak pelat merah ini, jumlahnya turun 50 persen dibandingkan dengan tahun 2021 lalu,” pungkasnya. (Slv)