
Gresik, Investigasi.today – Dugaan adanya penyelewengan pelaksanaan penyaluran dana hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022 dengan e-katalog terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan bahwa tim pidana khusus (pidsus) memeriksa sudah 14 orang. Di antaranya 3 pejabat, yakni Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, dan Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari serta Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana dan 10 orang penerima hibah.
“Kami telah memeriksa 10 orang penerima hibah dari UMKM untuk uji sampling. Tapi melihat besarnya penerima dari hibah ini maka kami akan memanggil lebih banyak lagi pemerima hibah,” ungkapnya, Kamis (16/2).
Nana menegaskan, untuk menyimpulkan apakah perkara ini masuk tindak pidana korupsi atau tidak pihaknya membutuhkan waktu lebih banyak lagi. Pasalnya, untuk menaikkan perkara dari pulbaket ke penyelidikan membutuhkan beberapa data tambahan dan keterangan dari berbagai pihak.
“Kami akan bersikap profesional. Percayakan sama kami untuk menyelesaikan dugaan kasus penerimaan hibah UMKM ini,” tandasnya.
Terkait dengan dugaan pemeriksaan anggota DPRD Gresik yang lainnya, Nana Riana mengungkapkan tergantung dari hasil pulbaket. Untuk tambahan keterangan, maka akan dipanggil untuk diperiksa.
Untuk diketahui, Kejari Gresik telah melakukan pulbaket penyaluran dana hibah untuk UMKM yang disalurkan melalui e-katalog tahun anggaran 2022.
Untuk kegiatan ini telah dianggarkan dana sebesar Rp 19 miliar, namun yang bisa diserap Rp 17 miliar untuk 782 pelaku UMKM di Kabupaten Gresik. (Ink)