Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruPeristiwaNPWP Perorangan Akan Dihapus Mulai 2024

NPWP Perorangan Akan Dihapus Mulai 2024

Surabaya, Investigasi.today – Pemerintah akan menghapus NPWP Perorangan pada tahun 2024. Pembayaran, pelaporan dan pelayanan perpajakan bagi Wajib Pajak Perorangan mulai 1 Januari 2024 tidak bisa lagi menggunakan NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak Perorangan yang selama ini kita miliki hanya dapat dipakai sampai 31 Desember 2023, setelah itu tidak akan berlaku lagi.

Apakah negara sudah tidak membutuhkan uang pajak lagi kok NPWP dihapus, tentu tidak karena uang yang digunakan untuk pembangunan, subsidi, bantuan sosial dan belanja negara lainnya tentu sebagian besar adalah dari uang yang dikumpulkan negara dari pajak.

Yang dimaksud dengan NPWP Perorangan dihapus adalah mulai tahun 2024 akan berlaku sepenuhnya NIK sebagai NPWP.

Kebijakan pemerintah ini dilakukan untuk mempermudah para wajib pajak karena hanya dengan satu identitas yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), dapat digunakan untuk semua urusan. Saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identifikasi, Ditjen Dukcapil memiliki Nomor Induk Kependudukan, Ditjen Pajak memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas. Bagi Pemerintah hal ini menyulitkan administrasi kependudukan dan bagi masyarakat sendiri juga merepotkan karena harus mengingat banyak nomor untuk masing-masing keperluan.

Integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang sangat baik, sehingga kedepan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja.

Harapannya kedepan instansi-instansi lain bisa juga melakukan integrasi sehingga tercipta Single Identification Number (SIN), tentu dengan diimplementasikannya UU Perlindungan Data Pribadi sehingga masyarakat merasa aman.

Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021.

Dalam kegiatan atau rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan baik barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan penyelenggara pelayanan publik disyaratkan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan, dengan ketentuan :

  1. NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP;
  2. NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan
  3. NPWP sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Penyelenggara pelayanan publik harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 atau 9 september 2023.

Lebih lanjut data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagi pakaikan serta dimanfaatkan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan; pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPATK memperkirakan bahwa shadow economy di Indonesia mencapai 8,3 sd 10 persen dari PDB, hal ini berpotensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Integrasi NIK menjadi NPWP diharapkan bisa membantu mengurangi shadow economy, apalagi jika di masa mendatang bisa diterbitkan aturan pembatasan transaksi tunai, misalnya transaksi tunai maksimal 100jt.

Ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Saat ini NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP atau tepatnya sejak 14 Juli 2022. Login untuk masuk ke akses layanan online perpajakan melalui web djponline.pajak.go.id yang sebelumnya menggunakan NPWP sudah bisa dilakukan menggunakan NIK, djponline pada bulan bulan ini digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan yang bagi NPWP perorangan paling lambat 31 maret 2023.

Dalam melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak akan melakukan login ke web djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, kemudian Password dan kode keamanan, nah saat ini untuk melakukan login Wajib Pajak bisa memilih menggunakan NPWP atau NIK.

Dalam hal Wajib Pajak tidak bisa melakukan login djponline menggunakan NIK, berarti NIK tersebut perlu dilakukan pemutakhiran atau validasi untuk pemadanan data Direktorat Jenderal Pajak dengan data NIK yang ada di Kementerian Dalam Negeri. proses validasi NIK adalah langkah untuk mengaktifkan NIK sebagai pengganti NPWP. Tahapan itu diterapkan untuk memastikan data wajib pajak yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berasal dari wajib pajak saat mendaftar NPWP sama dengan data yang ada di NIK.

Tahapan yang harus dilakukan untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP adalah sebagai berikut :

  1. Login djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP, masukan password dan kode keamanan;
  2. Pada menu dashboard masuk ke menu profil;
  3. Pada menu Data Utama Memasukkan NIK pada kolom identitas;
  4. Klik tombol validasi;
  5. Kemudian akan muncul notifikasi “ data anda telah ditemukan’;
  6. Untuk mengakhiri proses ini silahkan klik ubah profil;
  7. Pada bagian ubah profil, dapat juga melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha dan anggota keluarga.

Setelah wajib pajak berhasil melakukan proses pemutakhiran NIK sebagai NPWP, maka untuk selanjutnya login ke djponline.pajak.go.id sudah bisa menggunakan NIK.

Saat ini memang penggunaan NIK dalam layanan perpajakan masih terbatas pada login layanan djponline.pajak,go.id, namun sejak 1 Januari 2024 pemberlakuan NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya. Pelayanan perpajakan yang sebelumnya menggunakan NPWP yang 15 digit angka digantikan NIK yang 16 digit angka, sehingga masyarakat yang memiliki data NIK dan NPWP belum padan tidak dapat menjalankan kewajiban dan menerima layanan perpajakan.

Maka saat ini DJP sedang gencar menghimbau kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemutakhiran mandiri NIK Sebagai NPWP agar tahun 2024 saat NPWP dihapus kita tetap dapat melaksanakan kewajiban dan mendapatkan layanan perpajakan.

Lakukan segera Pemutakhiran NIK sebagai NPWP sekaligus dalam waktu bersamaan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2022 yang disampaikan paling lambat 31 Maret 2023. (Laga)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular